Eks Bupati Pati, Sudewo, bakal menjalani sidang di Tipikor Semarang pada 15 Juni 2026 atau Senin pekan depan. Sudewo bakal disidang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Hal tersebut disampaikan juru bicara PN Semarang, Hadi Sunoto melalui pesan singkat kepada detikJateng.
"Pagi, sidang (Sudewo) Senin 15 Juni 2016," sebut Hadi, Senin (8/6/2026).
Hadi menyampaikan, Sudewo bakal menjalani sidang di Ruang Cakra, Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Meski begitu, ruang sidang menyesuaikan kondisi nantinya.
"Ruangnya Cakra tapi menyesuaikan njih. Suwun," ungkapnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemindahan Sudewo ke Rutan Kelas I Semarang dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan. Terlebih, sidang Sudewo akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
"Pasca-jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," lanjutnya.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken; juga ikut dipindahkan ke Semarang. Namun ketiganya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara dua kasus yang menjerat Sudewo. KPK berencana untuk menggabungkan berkas perkara Sudewo.
"Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5) lalu.
"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," lanjutnya.
Budi menjelaskan berdasarkan KUHAP, penuntut umum diperkenankan untuk menggabungkan sejumlah berkas perkara guna efektivitas proses penanganan perkara.
"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," jelas Budi.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker"
(alg/ahr)