Para pendukung Bupati Pati Sudewo kembali menggelar aksi mengawal sidang dugaan korupsi yang menimpa Sudewo. Lalu lintas di sekitar lokasi pun tersendat.
Pantauan detikJateng di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (24/6/2026), tampak massa pendukung Sudewo sudah berkerumun sejak pagi tadi. Mereka tampak membawa poster bertuliskan 'Bebaskan Bupati Sudewo'.
Mereka tampak sempat melantunkan selawat di halaman Pengadilan Tipikor. Pendukung dari Pati itu juga memekikkan 'allahuma bebas' untuk Sudewo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan Suratmo pun sempat ditutup satu ruas, menyebabkan lalu lintas sempat terhambat. Beberapa bus yang membawa para pendukung itu terlihat parkir di badan jalan.
Sidang Sudewo dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Sudewo dan pengacaranya terlihat selesai pukul 09.40 WIB. Sebelum memasuki mobil tahanan, Sudewo terlihat sempat menyalami para pendukungnya.
Massa pendukung eks Bupati Pati Sudewo datangi Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Saat memasuki mobil tahanan, para pendukungnya pun langsung memadati mobil warna hijau tua tersebut. Terlihat ada salah satu pendukungnya memberikan dukungan lewat jendela mobil.
"Allahuma bebas, Pak! Allahuma bebas," kata dia sambil berpegangan pada mobil yang berjalan.
Salah satu pendukung Sidewo asal Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Suryadi (52), mengaku sengaja datang memberikan dukungan bagi Sudewo.
"Agendanya saya memberikan support kepada Pak Bupati Sudewo, Bupati kami, Bupati Pati yang sudah terpilih. Harus melanjutkan pembangunan di Kota Pati," ujarnya.
"(Harapannya) Pak Sudewo tetap menjadi Bupati Pati melanjutkan pembangunan. Selama ini Bapak Sudewo menjabat, maraton, membuat perubahan di kota Pati, jalan menjadi mulus," lanjutnya.
Hal senada dikatakan warga asal Kecamatan Kayen, Ruhadi (65). Ia menyebut saat ini pembangunan irigasi di Pati disebut mangkrak.
"Tidak ada yang melanjutkan. Ditinggal Pak Sudewo 4 bulan bangunan tidak ada kelanjutan. Untuk itu masyarakat Kabupaten Pati menuntut segera Pak Dewo dibebaskan untuk melanjutkan pembangunan Pati supaya Kota Pati menjadi kota yang gemah ripah loh jinawi," ucapnya.
JPU Minta Eksepsi Sudewo Ditolak
Adapun, Sudewo menjalani sidang ketiganya hari ini. Dalam sidang itu, JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Menurut jaksa, JPU menegaskan surat dakwaan terhadap Sudewo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 75 KUHAP.
"Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memenuhi seluruh prasyarat yang terdapat dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP tersebut," ujarnya.
JPU juga menyebut pernyataan Sudewo yang menyebut pemisahan perkara membuat majelis hakim tak dapat melihat perkara secara jelas, merupakan tuduhan serius terhadap majelis hakim.
"Bahwa tuduhan serius tim advokat tersebut menurut hemat Penuntut Umum adalah tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan salah satu bentuk upaya pembatasan atas kewenangan dari Majelis Hakim," kata jaksa.
Menurutnya, majelis hakim tetap akan memeriksa perkara secara objektif, transparan, dan berkeadilan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Atas dasar itu, JPU memohon majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan Sudewo, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
(ams/ahr)

