Eks Bupati Pati, Sudewo, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya melakukan jual-beli jabatan. Ia menyebut pengisian perangkat desa bukanlah kewenangan bupati, dan namanya digunakan untuk jual-beli.
Hal itu disampaikan Sudewo usai mendengarkan dakwaan yant dibacakan JPU Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Atas dakwaan JPU, Sudewo melayangkan eksepsi.
"Untuk kasus pengisian perangkat desa itu klir kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu klir kewenangan desa, bukan kewenangan saya," kata Sudewo kepada awak media di ruang sidang, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, Bupati Pati sebelum dirinya memang memiliki kewenangan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Namun, ia menegaskan kepemimpinan dirinya, Bupati tak lagi memiliki kewenangan itu.
"Jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," jelasnya.
Ia mengaku tak tahu adanya pengumpulan uang untuk jabatan perangkat desa oleh para kepala desa yang kini juga menjadi terdakwa.
"Ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," tuturnya.
"Saya sadar bahwa itu bukan kewenangan saya langsung. Pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pati itu pun klir tidak ada jual-beli jabatan," lanjutnya.
Ia juga mengklaim, pengangkatan Direktur RSUD Suwondo, PDAM, BUMD, PPPK, dan lainnya klir tanpa ada jual-beli jabatan.
"Tidak ada pakai uang. Apalagi yang pengisian perangkat desa, itu bukan kewenangan saya. Jadi saya tidak kepikiran sama sekali untuk melakukan itu," ucapnya.
"Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua. Bukan saya. Yang jelas bukan saya," lanjutnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan telah membacakan dakwaan kepada Sudewo, Senin (15/6). Sudewo dan tiga kepala desa lainnya disebut melakukan korupsi jual beli jabatan.
"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa di Pengadilan, Senin (15/6).
Sudewo didakwa, memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya.
Jaksa menjelaskan, setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa, mulai dari pemberian izin pengisian jabatan hingga persetujuan pengangkatan perangkat desa yang lolos seleksi.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
