Reskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk dijual kembali. Petugas mengamankan mobil Hyundai Atoz yang tangki BBM sudah dimodifikasi.
Pengungkapan ini dilakukan pada, Senin (12/4), sekitar pukul 18.25 WIB di pinggir Jalan Raya Parakan-Kedu Km 2 Parakan, Temanggung. Petugas mengamankan mobil Hyundai Atoz berpelat nomor B 1581 PJE.
Selain itu, mengamankan pula tersangka berinisial SS (46), warga Kranggan, Kabupaten Temanggung. Tangki mobil tersebut telah dimodifikasi hingga mampu menampung 50 liter BBM jenis Pertalite. Sedangkan BBM normalnya maksimal 30 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tangki yang sudah dimodifikasi, juga ditemukan beberapa pelat nomor. Terus dalam mobil tersebut terdapat enam jeriken masing-masing ukuran 35 liter, empat di antaranya sudah penuh berisi Pertalite.
"Modus operandi tersangka dengan kendaraan Hyundai Atoz warna abu-abu menggunakan beberapa pelat nomor. Dengan pelat nomor dan barcode (berbeda) ini tersangka bisa mengambil atau membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU," kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (21/5/2026).
"Kemudian menggunakan selang untuk dikeluarkan dari tangki mobil dan dipindahkan ke jeriken. Kita amankan jeriken juga berikut barang bukti antara lain itu mobil Hyundai Atos warna abu-abu metalik nomor plat B 1581 PJE. Itu juga sudah dimodifikasi bisa muat 50 liter, kemudian 6 buah jeriken plastik, pompa elektrik dan selang listrik," sambung Zamrul.
Perbuatan tersebut telah berlangsung sekitar bulan Desember 2025 hingga April 2026. Kemudian ditemukan beberapa pelat nomor juga. Untuk itu, berdasarkan perhitungan kerugian negara selama periode tersebut sekitar Rp 120 juta.
"Kemudian sebanyak 140 liter Pertalite yang bisa kita amankan. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Undang-Undang Migas. Itu pasal 55, sebagaimana yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun," katanya.
"Dan kerugian negara estimasi kurang lebih dari kegiatan yang sudah berlangsung dari Desember 2025 sampai April diamankan itu sekitar Rp 120 juta," ujarnya.
Zamrul mengatakan, hasil pembelian BBM bersubsidi ini kemudian dijual kembali. Pelaku juga menjual kepada sejumlah pengecer.
"Jadi bergantian keliling dari beberapa SPBU ke SPBU tidak tentu, dia melihat juga pas lagi situasi aman atau enggak. Jadi enggak pasti sehari dapat berapa, tapi yang jelas dia jalan terus," tambahnya.
"Jadi hasilnya ini yang sudah dikumpulkan itu dijual kembali. Pertalite rata-rata ke pengecer," ujar dia.
Dari pengakuan pelaku, mereka menjual Pertalite tersebut dengan keuntungan Rp 2 ribu per liter.
"Kalau untuk keuntungan Rp 2 ribu, dapat Rp 2 ribu per liter. Jadi pengecer kan paling dapat seribu lah," pungkasnya.
(alg/apl)
