Begal Perampas Motor-HP ABG di Kendal Ditangkap Saat Ngapel Pacar di BKT

Begal Perampas Motor-HP ABG di Kendal Ditangkap Saat Ngapel Pacar di BKT

Saktyo Dimas R - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 18:48 WIB
Kapolres Kendal menunjukkan barang bukti kasus begal di Kendal.
Kapolres Kendal menunjukkan barang bukti kasus begal di Kendal. Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Polisi menangkap dua begal yang merampas motor milik lima ABG di Kendal. Salah satu begal ditangkap saat sedang ngapel pacar di BKT Semarang.

Tersangka Supriyono alias Bolang dan Luki, warga kelurahan Tandang kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Keduanya diamankan di tempat berbeda.

Kapolres menjelaskan tersangka Supriyono yang juga seorang residivis, diamankan petugas di taman Banjir Kanal Timur saat berduaan dengan pacarnya. Sedangkan tersangka, Luki, diamankan petugas di tempat kostnya di Gayamsari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka S ini seorang residivis diamankan saat lagi bersama kekasihnya di taman Banjir Kanal Timur. Sedangkan tersangka L diamankan petugas di tempat kosnya di Gayamsari," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat rilis ungkap kasus begal di Mapolsek Kaliwungu, Kamis (21/5/2026).

Kedua tersangka diamankan petugas lantaran melakukan aksi begal terhadap lima ABG yang masih berusia 13 tahunan di halaman Balai Desa Mororejo, Kaliwungu pada Rabu (13/5) lalu. Dari lima korban, dua tersangka berhasil merampas satu unit motor dan tiga hp.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka ini beraksi dengan modus mengaku polisi dan menuduh korban sebagai begal. Pelaku juga menodong dengan sajam untuk menakut-nakuti korban.

Tersangka S sebagai eksekutornya dan yang menodongkan senjata tajam dan tersangka L berpura-pura sebagai anggota polisi.

"Saat beraksi itu dua tersangka punya peran masing-masing dalam menakuti korban. Tersangka S perannya sebagai eksekutor dan yang nodongin senjata tajam kepada korbannya," tambahnya.

"Kalau tersangka L berpura-pura sebagai anggota polis," ujarnya.

Pernah Beraksi di Semarang dan Jepara

Hendry memaparkan kedua tersangka merupakan spesialis begal antarkota karena sebelumnya pernah melakukan kejahatan di Kabupaten Semarang dan Jepara.

"Kedua tersangka ini spesialis begal antar kota karena kedua tersangka pernah melakukan di Jepara dan Kabupaten Semarang. Motor yang digunakan untuk melakukan aksi itu motor curian juga," paparnya.

Hendry menuturkan dari kejahatan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, satu handphone dan pisau.

"Barang bukti yang diamankan empat unit sepeda motor, satu handphone dan pisau," tuturnya.

Hendry mengungkapkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2023 tentang tindak kejahatan curas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sepeda motor yang diambil tersangka langsung kami kembalikan kepada korban atau pemiliknya. Nanti apabila dibutuhkan untuk proses penyidikan, petugas akan menghubungi keluarga korban," katanya.

Tugiyo, salah satu ayah korban begal, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang dengan cepat bisa menangkap pelaku begal dan menemukan sepeda motornya.

"Saya selaku korban mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian yang dengan cepat bisa menangkap pelaku begal dan menemukan sepeda motornya. Saya senang motor bisa kembali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima bocah di Kendal jadi korban begal saat jalan bersama teman-temannya mengendarai motor, Rabu (13/5) sekitar pukul 20.00 WIB di halaman balai desa Mororejo kecamatan Kaliwungu. Satu sepeda motor dan tiga handphone milik korban disikat dua pelaku.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads