Warga Kendal Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali hingga Hamil

Warga Kendal Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali hingga Hamil

Saktyo Dimas R - detikJateng
Rabu, 20 Mei 2026 16:16 WIB
Kapolres Kendal menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak.
Kapolres Kendal menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak. Foto: Saktyo Dimas /detikJateng
Kendal -

Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pria yang tega memperkosa anak kandungnya. Bahkan korban hamil akibat perbuatan tersangka.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan tersangka bernama AN (36) warga Ringinarum, Kendal itu ditangkap Selasa (19/05/2026) dini hari di persembunyiaannya di Ringinarum.

"Satreskrim Polres Kendal telah mengamankan satu pelaku tindak kejahatan pencabulan di bawah umur. Jadi tersangka ini kami amankan setelah tega menghamili anak kandungnya sendiri," kata Hendry saat rilis ungkap kasus di aula Mapolres Kendal, Rabu (20/05/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka AN ini diamankan oleh anggota kami di tempat persembunyiannya di Ringinarum," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kapolres menjelaskan tersangka sempat kabur ke Jakarta selama satu hari setelah menjadi buruan petugas.

"Tersangka ini sempat kabur ke Jakarta selama satu hari terus balik lagi ke Ringinarum. Kemudian kami dapat informasi lalu kami amankan tersangka," jelasnya.

Hendry menambahkan tersangka telah memperkosa anaknya sebanyak sembilan kali sejak tahun 2024 hingga April 2026. Kemudian korban hamil.

"Pengakuan tersangka lebih dari satu kali, dia cabuli anaknya sejak tahun 2024 hingga bulan April 2026," jelasnya.

Bahkan pengungkapan kasus itu berawal dari temuan bayi yang dibuang di kebun warga Kedunggading pada Rabu (13/5) lalu. Dari temuan itu diketahui siapa ibu bayi. Ternyata ibu bayi merupakan korban pemerkosaan ayah kandung.

"Karena kejinya perbuatan tersangka dengan anak kandungnya maka tersangka dijerat dengan pasal pasal 473 ayat 9 KUHP atau pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads