Maling burung yang kabur meninggalkan curiannya dan sepeda motor di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, akhirnya ditangkap. Terduga pelakunya, berinisial GE (33), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (9/5) terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku berusaha membawa kabur burung murai milik warga pada malam hari saat kondisi lingkungan relatif sepi.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengonfirmasi penangkapan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, untuk Polsek Tegalrejo sudah dapat menangkap satu pelaku. Satu pelaku inisial GE (33), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang," kata Toyib kepada wartawan di Polresta Magelang, Rabu (20/5/2026).
Untuk penangkapan, kata Toyib, pada Selasa (19/5) sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Ruko Famili Mertoyudan. Sementara pelaku yang berhasil ditangkap baru satu.
"Untuk penangkapan ini perlu kami sampaikan pada Selasa (19/5) sekitar 20.30 WIB di Ruko Famili Mertoyudan," sambungnya.
"Pengungkapan hasil analisa dari Sat Reskrim Polsek Tegalrejo terkait dengan sepeda motor yang digunakan. Kemudian, di situ diidentifikasi ternyata yang sering digunakan oleh pelaku," imbuh Toyib.
Sebagaimana diberitakan, apes betul maling burung di Magelang ini. Maling itu terpaksa meninggalkan motornya karena terjatuh saat dikejar warga saat beraksi.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (9/5) ini terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku berusaha membawa kabur burung murai milik warga pada malam hari saat kondisi lingkungan relative sepi.
Namun nahas bagi pelaku, aksinya diduga diketahui warga sehingga membuat situasi menjadi panik. Pelaku disebut langsung melarikan diri meninggalkan lokasi dan sepeda motor yang digunakan pun tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, membenarkan peristiwa ini. Dia mengatakan polisi telah melakukan olah TKP dan menemukan motor beserta samurai yang diduga digunakan pelaku.
"Petugas Polsek Tegalrejo sekitar pukul 23.21 WIB, menerima informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa Dlimas,Tegalrejo. Selanjutnya dari petugas tiba di TKP dan sudah menemukan satu sepeda motor jenis Mio, ada satu bilah sajam berupa samurai, ada burung murai beserta sangkarnya, dan satu pasang sandal yang diduga adalah milik pelaku," kata Toyib kepada wartawan di Lobby Polresta Magelang, Senin (11/5).
"Kronologis awal, jadi untuk korban atas nama P ini sedang berjaga di warnetnya. Kemudian mengecek atau melihat di layar CCTV, mengetahui bahwa di terasnya ada dua orang yang tidak dikenal sedang mengambil burung," sambungnya.
Setelah melihat CCTV tersebut, kata Toyib, korban berteriak minta bantuan kepada warga sekitarnya.
"Kedua pelaku melarikan diri dengan membawa burung beserta sangkarnya ke arah utara menggunakan sepeda motor Mio. Terus dikejar oleh dua orang warga sekitar. Terkejar sampai depan Kecamatan Tegalrejo," ujar Toyib.
"Dan di situ situasi jalan gelap dan tikungan sehingga pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor serta hasil curian," katanya.
Upaya yang dilakukan kepolisian, kata Toyib, memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi kendaraan yang dipakai terduga pelaku.
"Murai batu. Murai batu senilai Rp 800 ribu," pungkasnya.
(apu/apl)
