Sat Reskrim Polres Klaten mengungkap fakta baru terkait pencabulan yang dilakukan oleh pendiri ponpes di Klaten AK (40), terhadap dua anak kandungnya. AK diketahui melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda.
"Untuk pelecehan seksual tersebut dilakukan di tiga lokasi. Yang pertama di Jogja, yang kedua di Salatiga dan yang ketiga di Kemalang, Klaten," terang Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Senin (18/5/2026) sore.
Dijelaskan Faruk, pelaku yang merupakan ayah kandung dan seorang pendidik agama ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga yakni bibi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilaporkan oleh budenya ke Sat Reskrim Polres Klaten. Setelah ada laporan kita lakukan klarifikasi singkat korban, dan kita langsung menjemput tersangka hari itu juga untuk diproses hukum," terang Faruk.
Menurut Faruk, proses penangkapan berlangsung cepat sebelum ada kemungkinan pelaku kabur. Pelaku yang sudah ditahan diancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kepada tersangka kita persangkaan dengan pasal 418 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan kami akan tindak tegas apapun latar belakang apapun backgroundnya," kata Faruk.
Sementara itu, perwakilan ormas Islam datang ke kantor Kemenag Jalan Ronggowarsito, Klaten Utara pukul 13.00 WIB. Mereka bersama kuasa hukum korban dan pendampingnya langsung ditemui kepala kantor Kemenag Klaten, Khumaidin dan jajarannya.
Perwakilan ormas, Jumadi menjelaskan kedatangan ke kantor Kemenag untuk meminta penjelasan terkait kasus pencabulan yang diduga melibatkan oknum pondok diniyah di Kecamatan Kemalang. Hasilnya ternyata pondok belum berizin.
"Dijelaskan ternyata pondok itu belum berizin sama sekali tapi sudah melakukan operasional bahkan ada 5-7 santri. Katanya pondok putri tapi ada laki-laki dua," ungkap Jumadi kepada wartawan di lokasi.
Dijelaskan Jumadi, dengan fakta tersebut pihaknya meminta Kemenag untuk menutup pondok. Namun karena belum berizin Kemenag tidak memiliki kewenangan.
"Kemenag tidak memiliki kewenangan karena belum berizin. Karena ini berhubungan dengan Kamtibmas maka kita minta Bhabinkamtibmas dan kelurahan untuk menutup dulu karena itu bagian dari bukti tindak pidana itu," papar Jumadi.
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Klaten menangkap AK (40), seorang ayah yang tega memperkosa dua anak kandungnya. Ironisnya tersangka pendiri pondok madrasah diniyah putri.
"Status di masyarakat saya kurang tahu, setahu saya dia juga mendirikan diniyah putri. Iya madrasah diniyah, ungkap kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, kepada detikJateng, Sabtu (16/5).
Lilik menjelaskan, tersangka meskipun tinggal di Klaten ternyata bukan orang asli Klaten. Madrasah yang dibinanya juga tidak memiliki banyak santri.
Lilik mengungkapkan tindakan tak terpuji itu telah dilakukan pelaku kepada kedua korban, U dan Y sejak masih usia anak. Kasus ini mulai terungkap setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib Rabu (13/5).
"U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," sambung Lilik.
Kronologis penangkapan, sebut Lilik, laporan resmi dimasukkan oleh korban pada Rabu (13/5). Merespons laporan tersebut, jajaran Polres Klaten bergerak cepat dengan meringkus AK di kediamannya pada hari yang sama.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK dinaikkan menjadi tersangka. Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual," sebut Lilik
(apl/afn)
