Aksi penjambretan kalung emas yang dilakukan seorang pria berinisial DS (37), warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, berakhir dibekuk polisi. Saat beraksi, pelaku sempat saling tarik dengan korban hingga tas berisi identitasnya terjatuh.
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung makan di depan masjid Dukuh Sari, Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Sabtu Sore (16/5). Korban diketahui bernama Yanah (57), pemilik warung.
Pada detikJateng, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Warsito menjelaskan pelaku berhasil diringkus Tim Resmob bersama Unit 1 Sat Reskrim Polres Pekalongan kurang dari 3 jam usai beraksi, karena kesigapan korbanya sendiri yang langsung melaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di sebuah rumah makan padang dekat Exit Tol Bojong, Desa Bojongminggir. Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya," kata Warsito, Senin (18/5/2026).
Menurut Warsito, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung korban. DS datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan memesan kopi sambil memantau situasi sekitar.
"Ketika kondisi warung mulai sepi sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kembali memesan beberapa makanan untuk dibungkus. Saat korban lengah dan sibuk menyiapkan pesanan dengan posisi membelakangi, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus," ungkapnya.
Menurut Warsito, saat itu korban yang mengetahui kalungnya dijambret langsung berteriak 'maling' sambil mengejar pelaku. Saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, pelaku sempat kesulitan menyalakan mesin kendaraan.
Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menarik tas selempang hitam milik pelaku hingga talinya putus. Meski akhirnya berhasil kabur, tas pelaku tertinggal di lokasi kejadian.
Tas tersebut kemudian diperiksa bersama warga dan saksi. Di dalamnya ditemukan identitas lengkap pelaku berupa KTP dan SIM atas nama DS.
"Tas yang tertinggal menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melacak keberadaan pelaku," tambah Ipda Warsito.
Kalung yang dijambret pun terjatuh. Kalung emas model rantai ular pipih sepanjang 38 sentimeter miliknya ditemukan di sekitar lokasi. Namun liontin kalung diketahui hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
"Berbekal identitas dari tas yang tertinggal dan keterangan para saksi, Tim Resmob Polres Pekalongan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Bojong pada malam harinya," kata Warsito.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa kalung emas milik korban dan tas selempang berisi identitas tersangka telah diamankan di Mapolres Pekalongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Ipda Warsito.
