Pria Asal Batang Dibekuk Karena Tabrak-Aniaya Mantan Istri

Pria Asal Batang Dibekuk Karena Tabrak-Aniaya Mantan Istri

Robby Bernadi - detikJateng
Senin, 18 Mei 2026 15:38 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Batang -

Seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, ditangkap polisi setelah menabrak dan menganiaya mantan istrinya di jalan desa wilayah Dukuh Kumejing, Desa Sojomerto, Kecamatan Reban. M menganiaya korban menggunakan pecahan botol kaca.

Kasatreskrim Polres Batang, IPTU Albertus Sudaryono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/5) sekitar pukul 08.45 WIB. Korban dalam peristiwa tersebut adalah EW (31), warga Dukuh Wonosari Kidul, Desa Wonosobo, Kecamatan Reban, yang merupakan mantan istri pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Reban dan Resmob Polres Batang di wilayah Cikarang pada Jumat (8/5), sekitar pukul 03.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian. Saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sudaryono, Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban pulang dari Pasar Reban menggunakan sepeda motor Honda Beat dari arah selatan. Saat melintas di jalan desa menuju Dukuh Kumejing, korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dari arah berlawanan.

"Tiba-tiba pelaku menabrakkan kendaraannya ke arah korban hingga korban terjatuh," jelas Sudaryono.

Setelah korban terjatuh, pelaku diduga langsung menyerang menggunakan pecahan botol kaca secara berulang kali. Korban berusaha melindungi kepala dengan kedua tangannya, namun tetap mengalami luka akibat serangan tersebut.

"Korban mengenali suara pelaku saat pelaku berucap, 'saya seperti ini karena kamu', yang tidak lain mantan suaminya sendiri," katanya.

Korban kemudian mendapat pertolongan dari warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian melarikan diri.

Oleh warga setempat korban dibawa ke Puskesmas Reban sebelum dirujuk ke RSUD Limpung karena mengalami luka cukup serius.

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan," kata Sudaryono.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya di Cikarang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat noda darah, topi hitam, pecahan botol kaca bening, serta sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku.

Saat ini kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Batang. Pelaku dijerat Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berencana.



(par/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads