Korupsi BPR Bank Purworejo Rp 41 M Libatkan Eks Dirut, Begini Modusnya

Korupsi BPR Bank Purworejo Rp 41 M Libatkan Eks Dirut, Begini Modusnya

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Rabu, 13 Mei 2026 16:27 WIB
Polda Jateng mengungkap kasus korupsi Bank Purworejo Rp 41 M, Rabu (13/5/2026)
Polda Jateng mengungkap kasus korupsi Bank Purworejo Rp 41 M, Rabu (13/5/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Enam orang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengajuan dan realisasi kredit di Perumda Bank BPR Purworejo. Begini modus para tersangka melancarkan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto menyampaikan tindak pidana ini terbagi menjadi tiga klaster yang dilakukan sejak 2013 hingga 2023. Ada enam tersangka yang tiga di antaranya merupakan petinggi di BPR Bank Purworejo.

Enam tersangka tersebut ialah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Dirut BPR Purworejo berinisial WAI (60)
Direktur PDAU Purworejo berinisial DPA (48).
Eks Kadiv Bisnis dan Kabag Kredit BPR Purworejo DYA (52)
Direktur PT Kartika Zidan Pratama, TL (50)
Eks Direktur YMFK BPR Purworejo, WWA (58)
Debitur berinisial AL (52)

Klaster 1

Djoko menjelaskan Dirut BPR Purworejo berinisial WAI (60), warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang terlibat dalam seluruh klaster. Pada klaster 1, dia beraksi bersama Direktur PDAU Purworejo berinisial DPA (48)

ADVERTISEMENT

"Penanganan perkara berdasarkan pembagian klaster, unit 1 klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha atau BUMD Purworejo tahun 2020, unit 2 klaster TL tahun 2013-2023, dan unit 3 klaster AL tahun 2019-2021," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026).

Modus dalam klaster 1 yakni pengajuan dan realisasi kredit 2020 dengan debitur Perumda Aneka Usaha Purworejo (PDAU). Kelengkapan dokumen pada pengajuan kredit tersebut diketahui tidak sesuai dan analisa kredit dilakukan tanpa prosedur.

Total sebanyak 66 dokumen dijadikan barang bukti dari klaster 1. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp496 juta 470 ribu.

Klaster 2

Sementara pada klaster 2, WAI terlibat bersama Eks Kadiv Bisnis dan Kabag Kredit BPR Purworejo , DYA (52), Direktur PT Kartika Zidan Pratama, TL (50), dan Eks Direktur YMFK BPR Purworejo, WWA (58).

Modus pada klaster 2 yaitu pengajuan dan realisasi kredit periode tahun 2013-2023 dengan debitur TL selaku Direktur PT. Kartika Zidan Pratama dan suaminya, MAR (Alm), namun pengajuannya menggunakan atas nama orang lain, karyawan, staf, dan keluarganya dengan nilai kredit lebih besar daripada jaminan.

Kerugian negara mencapai Rp 26 miliar 427 juta 295 ribu. 62 sertifikat tanah dan bangunan (SHM) di Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen dengan total luas 3.265 meter persegi serta 29 sertifikat tanah (SHM) di wilayah Purworejo seluas 8.710 meter persegi menjadi barang bukti.

Klaster 3

Kemudian di klaster 3, WAI beraksi dengan debitur berinisial AL (52). Modus pada klaster ini yaitu pengajuan dan realisasi kredit periode 2019-2021 dengan debitur PT Avicenna Perkasa.

Pengajuan dan realisasi tersebut menggunakan nama orang lain, karyawan, dan saudara atau debitur topengan. Dokumen pengajuan kredit juga tidak sesuai dengan fakta, serta adanya jual beli fiktif perumahan antara AL dengan debitur topengan.

Barang bukti aset yang diamankan polisi pada klaster ini yaitu 223 SHGB di wilayah Purworejo dan Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta seluas toal 20.671 meter. Kerugian negara sebesar Rp 14 miliar 392 juta 741 ribu 200.

"Para pelaku membuat debitur topengan atau menggunakan nama lain sebanyak kurang lebih 39 debitur. Kemudian menggunakan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Total kerugian keuangan negara Rp 41.316.506.200," jelas Djoko.

Djoko menuturkan ratusan sertifikat tersebut digunakan para tersangka untuk berbisnis perumahan dan memperoleh keuntungan pribadi. Sebagian kaveling tanah bahkan sudah terjual.

"Hasil uang tindak pidana akan membuat perumahan dan dijadikan bisnis bersama oleh para pelaku sehingga yang kita amankan ini beberapa barang bukti sertifikat sekitar 314 sertifikat ini akan digunakan oleh para pelaku sebagai sertifikat yang sudah dilakukan penjualan perumahan," papar Djoko.

"Jadi dia beli tanah induk, kemudian diproses pemecahan dengan jumlah 300 lebih sertifikat, nanti dijadikan usaha mereka sebagai jual beli perumahan kepada masyarakat. Masih pengkavelingan. Sebagian iya (sudah laku)," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal terkait pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya yaitu mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp 1 miliar.

"Untuk para tersangka, pasal yang disangkakan ada Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana," kata Djoko

"Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar," lanjutnya.

Atas peristiwa ini, Djoko mengimbau kepada seluruh lembaga keuangan untuk mematuhi aturan perundang-undangan. Ia meminta agar pemberian kredit wajib akuntabel agar tidak terjadi kerugian negara.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Djoko.

"Setiap proses pemberian kredit harus dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads