Korupsi BPR Bank Purworejo Rp 41 M Libatkan Eks Dirut, Begini Modusnya

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Rabu, 13 Mei 2026 16:27 WIB
Polda Jateng mengungkap kasus korupsi Bank Purworejo Rp 41 M, Rabu (13/5/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Enam orang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengajuan dan realisasi kredit di Perumda Bank BPR Purworejo. Begini modus para tersangka melancarkan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto menyampaikan tindak pidana ini terbagi menjadi tiga klaster yang dilakukan sejak 2013 hingga 2023. Ada enam tersangka yang tiga di antaranya merupakan petinggi di BPR Bank Purworejo.

Enam tersangka tersebut ialah:

Eks Dirut BPR Purworejo berinisial WAI (60)
Direktur PDAU Purworejo berinisial DPA (48).
Eks Kadiv Bisnis dan Kabag Kredit BPR Purworejo DYA (52)
Direktur PT Kartika Zidan Pratama, TL (50)
Eks Direktur YMFK BPR Purworejo, WWA (58)
Debitur berinisial AL (52)

Klaster 1

Djoko menjelaskan Dirut BPR Purworejo berinisial WAI (60), warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang terlibat dalam seluruh klaster. Pada klaster 1, dia beraksi bersama Direktur PDAU Purworejo berinisial DPA (48)

"Penanganan perkara berdasarkan pembagian klaster, unit 1 klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha atau BUMD Purworejo tahun 2020, unit 2 klaster TL tahun 2013-2023, dan unit 3 klaster AL tahun 2019-2021," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026).

Modus dalam klaster 1 yakni pengajuan dan realisasi kredit 2020 dengan debitur Perumda Aneka Usaha Purworejo (PDAU). Kelengkapan dokumen pada pengajuan kredit tersebut diketahui tidak sesuai dan analisa kredit dilakukan tanpa prosedur.

Total sebanyak 66 dokumen dijadikan barang bukti dari klaster 1. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp496 juta 470 ribu.

Klaster 2

Sementara pada klaster 2, WAI terlibat bersama Eks Kadiv Bisnis dan Kabag Kredit BPR Purworejo , DYA (52), Direktur PT Kartika Zidan Pratama, TL (50), dan Eks Direktur YMFK BPR Purworejo, WWA (58).

Modus pada klaster 2 yaitu pengajuan dan realisasi kredit periode tahun 2013-2023 dengan debitur TL selaku Direktur PT. Kartika Zidan Pratama dan suaminya, MAR (Alm), namun pengajuannya menggunakan atas nama orang lain, karyawan, staf, dan keluarganya dengan nilai kredit lebih besar daripada jaminan.

Kerugian negara mencapai Rp 26 miliar 427 juta 295 ribu. 62 sertifikat tanah dan bangunan (SHM) di Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen dengan total luas 3.265 meter persegi serta 29 sertifikat tanah (SHM) di wilayah Purworejo seluas 8.710 meter persegi menjadi barang bukti.




(afn/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork