Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jaringan antarwilayah. Tiga tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika itu diamankan polisi dengan barang bukti 124,15 gram sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Yos dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya.
Para tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Jawa Tengah.
"Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya," ungkap Yos.
Yos menuturkan, di kamar kos tempat penangkapan tersangka, petugas berhasil menemukan 35 paket sabu-sabu dengan berat 16,45 gram dan sejumlah barang bukti lain.
"Dari lokasi pertama, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram, tiga unit handphone Android, satu set alat hisap sabu, satu buah kaus kaki, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan para pelaku dalam aktivitas peredaran," jelas Yos.
Yos menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan paket tersebut di kantor ekspedisi Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.
"Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya," beber Yos.
Lebih lanjut, Yos menjelaskan bahwa tersangka ATA dan ADS memperoleh sabu dari seorang berinisial D (DPO), sebanyak 200 gram yang diambil di wilayah sekitar Embarkasi Boyolali pada Sabtu (9/5). Narkotika tersebut kemudian dipecah dan dikemas bersama tersangka RA untuk diedarkan kembali.
Selain itu, Yos membeberkan sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tempo setelah barang berhasil terjual. Ia menyebut pengungkapan ini menunjukkan pola jaringan narkotika yang semakin terorganisir, termasuk memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.
"Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi antar kota. Namun seluruh pola tersebut terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan," kata Yos.
Yos juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Kami tidak akan berhenti pada pengedar di lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok utama. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkas Yos.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika. Ancaman pidana maksimalnya yaitu penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Ketiganya disangkakan dengan pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Yos.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI," pungkasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
