Perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) tentang ijazah Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Usai gugatan tersebut kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pihak penggugat mengajukan banding.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan memori banding yang diajukan penggugat pada pokoknya menolak dan keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim pemeriksa perkara, berikut amar putusannya. Memori banding itu diajukan pada Senin (27/4).
Pihaknya telah menanggapi memori banding dari penggugat itu, dengan mengajukan kontra memori banding pada Jumat (8/5). Dalam kontra memori banding itu, Jokowi menerima atas amar putusan maupun pertimbangan hukum hakim pemeriksa perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena sampai saat ini belum ada hukum yang mengatur secara khusus tentang gugatan CLS. Sementara dalam UU kekuasaan kehakiman, pengadilan tidak berhak menolak sesuatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, atau dasar hukumnya tidak jelas. Irpan menilai Majelis Hakim telah mempedomani surat keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 36/KMA/SK/II/2013.
"Dalam pertimbangan majelis hakim tersebut, gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam gugatan CLS yang diatur dalam surat keputusan MA tersebut," kata Irpan kepada awak media di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Penggugat CLS Ijazah Jokowi Ajukan Banding |
Dijelaskan, substansi yang tidak memenuhi persyaratan seperti Jokowi sudah bukan lagi penjabat atau penyelenggara negara. Lalu adanya tenggang waktu minimal 60 hari mengenai somasi kepada calon penggugat sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.
Serta objek gugatan CLS seharusnya terkait tindakan melawan hukum penyelenggara negara atas kelalaiannya atau pembiaran, sehingga hal itu mengakibatkan adanya warga negara yang tidak terpenuhi haknya.
"Dalam posita gugatan pembanding, bukan lagi melawan hukum berupa pembiaran yang dilakukan penyelenggara negara, melainkan selalu berkutat pada hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo, dan kawan-kawan, berkaitan dengan fotocopy ijazah yang pernah dikirimkan oleh Dian Sandy," ucapnya.
Irpan juga menyoroti terkait petitum gugatan CLS yang seharusnya memerintahkan kepada penjabat atau penyelenggara negara agar bisa membuat kebijakan agar hak-hak terabaikan karena kelalaian tidak terulang lagi.
"Namun dalam gugatan penggugat, petitumnya bukan lagi ditujukan kepada penyelenggara negara untuk membuat suatu kebijakan, melainkan meminta agar hakim menghukum pak Jokowi untuk menyatakan ijazah Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan palsu, dan meminta maaf kepada penggugat," terangnya.
Pihak penggugat sendiri sudah menerima putusan Majelis Hakim di PN Solo tersebut. Namun dalam kontra memori banding yang diajukan, dia juga meminta kepada Pengadilan Tinggi Semarang untuk mengambil alih atas pertimbangan hukum, untuk menguatkan putusan PN Solo.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai penolakan gugatan CLS lantaran penggugat dinilai tidak melayangkan pemberitahuan kepada pihak tergugat paling lambat 60 hari kerja tidak berlaku untuk gugatan CLS.
"Notifikasi 60 hari itu tidak berlaku untuk citizen lawsuit karena hingga hari ini belum ada aturan hukum baku tentang citizen lawsuit," kataTaufiq.
Taufiq menilai pihak tergugat sering kali berlindung di balik asas actori incumbit probatio (siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan).
Taufiq mengatakan bahwa dalam hukum perdata, terdapat Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH)Perdata dan asas reus in excipiendo fit actor.
"Jadi ketika seseorang digugat pun, dia juga dibebani kewajiban membuktikan. Ketika mengatakan asas actori incumbit probatio itu belum selesai, masih ada kelanjutannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Humas PN Solo Subagyo mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.
"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Subagyo, saat dihubungi awak media, Selasa (14/4/2026).
"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp537.000," imbuhnya.
(apl/alg)
