Pengasuh Ponpes di Jepara Tersangka Perkosaan Santriwati Ditahan

Pengasuh Ponpes di Jepara Tersangka Perkosaan Santriwati Ditahan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 11 Mei 2026 18:29 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara. Foto: andi saputra
Jepara -

Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, pria berinisial AJ, telah ditahan di Polres Jepara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan bahwa tersangka AJ akhirnya resmi ditahan.

"Karena sudah diperiksa kesehatannya, layak untuk ditahan," kata dia, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Nur Ali, mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026. Setelah diperiksa siang tadi, kliennya resmi ditahan di Polres Jepara.

ADVERTISEMENT

"Karena pihak penegak hukum berdasarkan alat bukti saksi dan foto, masalah itu asli atau tidak nunggu forensik, yang jelas klien saya sudah ditahan karena sudah ditetapkan pada 8 Mei 2026 sebagai tersangka," kata Nur Ali kepada wartawan di Jepara, Senin (11/5).

Meski demikian, Nur mengajukan penangguhan kepada polisi. Dia bilang kliennya sedang dalam kondisi sakit.

"Kondisi tersangka memang tidak sehat, kita tetap melakukan penangguhan penahanan, masalah lolos tidak menjadi pihak berwenang di situ," kata Nur.

"Kondisi sekarang sakit, ya kita taat hukum, kita kooperatif, ditahan tidak masalah. Sedang sakit kencing manis, banyak tadi (penyakitnya, termasuk) darah tinggi," sambungnya.

Nur menambahkan, pihaknya sedang mencari barang bukti untuk membela kliennya.

"Kita berusaha mencari bukti lain klien saya tidak melakukan perbuatan asusila," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati berusia 18 tahun di Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren. Korban diduga diperkosa pelaku hingga berkali-kali.

"Tindakan ini berlangsung sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali," kata kuasa hukum Korban, Erlinawati saat dihubungi wartawan, Selasa (17/2).

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan polisi telah menggelar gelar perkara dugaan pemerkosaan oleh pengasuh ponpes kepada santriwati. Hasilnya, JA si pengasuh ponpes ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi pada hari Kamis (7/5) kami telah melaksanakan gelar penetapan tersangka dan kami tetapkan tersangka bersangkutan pada hari Jumat (8/5) dan kami langsung membuat surat panggilan pada hari ini," kata Wildan dalam keterangan video yang dirilis Humas Polres Jepara diterima detikJateng, Senin (11/5).



(dil/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads