Seorang pria berinisial AM (43) diringkus polisi di rumahnya Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Tersangka ditangkap setelah mengedarkan ribuan pil koplo dari berbagai macam jenis.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus P Silalahi, mengatakan tersangka ditangkap petugas pada Rabu (6/5) sekitar pukul 13.30 WIB usai polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal. Pengungkapan kasus bermula dari informasi dan penyelidikan petugas terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan yang tergolong psikotropika dan obat daftar G tanpa izin edar. Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 3.490 butir obat daftar G berbagai jenis dan 913 butir psikotropika. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam rumah pelaku.
"Total barang bukti yang kita amankan sejumlah 4.403 obat-obatan terlarang dari berbagai macam jenis," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui kontak WhatsApp dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian polisi.
Selain untuk dikonsumsi pribadi, tersangka juga diduga hendak mengedarkan kembali obat-obatan tersebut. Namun sebelum sempat dijual, polisi lebih dulu melakukan penangkapan.
"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri pemasok yang saat ini sedang dalam pencarian. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar," tegasnya.
Saat ini AM telah ditahan di Mapolresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
