Guru PPPK Ciamis Tipu-tipu Modus Investasi MBG Ratusan Juta Rupiah

Regional

Guru PPPK Ciamis Tipu-tipu Modus Investasi MBG Ratusan Juta Rupiah

Dadang Hermansyah - detikJateng
Jumat, 08 Mei 2026 16:00 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Dok.Detikcom
Solo -

Oknum guru PPPK di Kabupaten Ciamis ditangkap polisi karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jumlah korbannya mencapai 10 orang dengan total kerugian sekitar Rp384 juta.

Dilansir detikJabar, aksi penipuan ini menyasar warga di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, hingga ke Kabupaten Majalengka. Dalam kasus ini, Polres Ciamis telah menetapkan tersangka berinisial TC (44), guru PPPK di salah satu sekolah di Ciamis.

"Sekitar Februari 2026, pelaku menawarkan investasi kepada masyarakat di Kecamatan Rancah untuk kebutuhan pasokan bahan makanan MBG di wilayah Rancah dan Kabupaten Majalengka," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono di Mapolres Ciamis, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Carsono menyebut tersangka menjanjikan keuntungan besar sehingga para korban tergiur menanamkan uang dalam investasi tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, ada 10 orang yang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp384 juta.

ADVERTISEMENT

"Pelaku meyakinkan korban, investasi yang ditanamkan akan menghasilkan keuntungan. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ungkap dia.

Para korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke Satreskrim Polres Ciamis. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan rampung, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

"Penanganan perkara mulai dilakukan sejak Maret 2026. Sebelumnya korban memang sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut sejak tahun 2025," ujar Carsono.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Bila perlu, lakukan pengecekan kepada aparat terkait atau pemerintah desa setempat," imbau Carsono.



(dil/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads