Polisi menyatakan masih belum mendalami narasi 50 santriwati yang jadi korban pemerkosaan pendiri pondok pesantren (ponpes) AS (51). Polisi mengungkap baru satu korban yang resmi melapor.
"Narasi jumlah sekian tadi itu belum menjadi fakta pemeriksaan," jelas Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Jaka mengatakan korban yang resmi lapor kepolisian baru satu orang. Menurutnya terkait dengan 50 orang menjadi korban masih menjadi isu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi belum menjadi sebuah fakta karena belum ada yang kami periksa terkait dengan narasi jumlah korban 50 orang," jelas dia.
Oleh karena itu, Jaka membuka posko pengaduan korban pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Polresta Pati. Jaka mempersilakan korban agar melaporkan kepada polisi. Jaka akan merahasiakan identitas para korban.
"Makanya kami membuat posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban untuk memperkuat kita. Saya ulangi lagi untuk jumlah korban 50 orang itu belum menjadi fakta daripada pemeriksaan," jelasnya.
Konferensi pers kasus pemerkosaan santriwati di Polresta Pati, Kamis (7/5/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng |
Menurutnya 5 orang yang telah dimintai keterangan ini merupakan saksi. Mereka melihat dan saksi yang pernah diajak tidur tersangka di dalam kamar.
"Korban 5 orang itu, ada saksi korban melihat korban masuk korban ke pelaku mengalami pelaku hanya diajak tidur tidak sampai melepas baju dan lainnya," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menambahkan saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi. Terkait dengan 5 orang lainnya itu statusnya sebagai saksi.
"Jadi saat ini kami fokus pada korban yang sudah lapor dan sudah diperiksa total masih 5 orang," jelas Dika saat konferensi pers di Polresta Pati siang tadi.
"Terkait dengan perlindungan korban silakan ada masyarakat baik keluarga tetangga merasa menjadi korban silakan laporkan untuk identitas kita merahasiakan," lanjut dia.
Dika menambahkan perkara ini pernah mandek karena terkendala dengan saksi. Mereka mencabut keterangan di Polresta Pati. Meski demikian, korban lain akan segera lapor. Hal ini agar nantinya menjadi bukti dan pertimbangan hukuman terhadap tersangka di pengadilan nantinya.
"Mungkin kasus ini dilaporkan tahun 2024 tepatnya bulan Juli korban setelah lulus dan berani melaporkan, awalnya 5 korban dan 3 sudah dicabut karena ada dicabut menjadi menghambat tapi meskipun beriring waktu tersangka kita bisa tetapan. Terlapor sebagai tersangka. Saat ini sudah kita laksanakan proses pidana," terang dia.
Diketahui, AS ditangkap di Wonogiri setelah mangkir dari pemeriksaan. Terungkap, dia bersembunyi di rumah warga dekat makam Raden Gunungsari.

