Tersangka dugaan pemerkosaan terhadap para santriwati berinisial AS sebelumnya mangkir pemeriksaan di Polresta Pati. Polisi pun akan kembali memanggil tersangka pada Kamis (7/5) besok.
"Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," kata Kasi Humas Polresta Pati, AKP Hafid Amin, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Pati, Rabu (6/5/2026).
Dia mengatakan tersangka AS sebelumnya telah dipanggil pada Senin (4/5) kemarin. Akan tetapi AS tidak hadir dan mangkir dari pemeriksaan di Polresta Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini. Dijelaskan baru satu korban yang resmi melaporkan kejadian dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren di Tlogowungu kepada santriwati.
"1 korban yang sudah melaporkan kepada kami," jelasnya.
Hafid berharap kepada korban lain yang belum melaporkan agar lapor kepada polisi. Ia menjamin akan merahasiakan Identitas para korban.
"Kami berharap untuk korban, saksi ataupun informasi yang lain belum disampaikan kepada kami agar menyampaikan kepada kami dan Identitas kami rahasiakan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan di Polresta Pati. AS diduga telah memperkosa puluhan santriwati.
