Pemilik Biro Umrah Al Amanah Semarang Ternyata Residivis Kasus Penipuan

Pemilik Biro Umrah Al Amanah Semarang Ternyata Residivis Kasus Penipuan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 30 Apr 2026 09:53 WIB
Para korban dugaan penipuan menggeruduk kantor agen travel haji dan umrah di Java Mall, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (26/4/2026).
Para korban dugaan penipuan menggeruduk kantor agen travel haji dan umrah di Java Mall, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (26/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Pemilik biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah berinisial HU yang sebelumnya digeruduk atas dugaan penipuan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. HU juga diketahui merupakan residivis kasus penipuan.

"Iya, benar, dia residivis kasus penipuan juga," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, saat dihubungi detikJateng, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, HU disebut sebelumnya pernah dua kali melakukan penipuan pada 2016 dan 2017. Namun, ia belum membeberkan jenis penipuan yang dilakukan HU saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2016 sama 2017. (Penipuan lewat biro umrah juga atau yang lain?) Nah, ini kita masih belum cek," ucapnya.

Adapun, polisi telah menetapkan HU sebagai tersangka sejak Selasa (28/4) lalu dan kini ditahan di Polrestabes Semarang.

ADVERTISEMENT

"Iya benar (sudah dijadikan tersangka), kita tahan itu sejak Selasa kalau nggak salah," kata Andika.

Ia menyebut, tersangka dikenai pasal penipuan dan penggelapan. Total, ada tiga korban yang melapor ke Polrestabes atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh HU.

Sebelumnya, terdapat dua korban dengan kerugian masing-masing Rp 50 juta yang sudah melapor. Mereka hanya mendapat pengembalian sebesar Rp 30 juta dan Rp 20 juta.

"Kemudian kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai sekitar 15 saksi, termasuk korban," tuturnya.

Usai para korban menggeruduk dan membawa tersangka ke Mapolrestabes Semarang, terdapat satu lagi korban yang melapor dengan jumlah kerugian lebih fantastis.

"Ternyata ada yang melapor lagi satu orang dengan kerugian senilai Rp 275 juta. Tidak ada pengembalian sama sekali," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan haji dan umrah menggeruduk kantor agen travel haji dan umrah di Kota Semarang, Minggu (26/4). Mereka menuntut kejelasan pengembalian dana karena batal berangkat umrah.

Salah satu korban yang ikut menggeruduk kantor agen, Endang (54), mengaku telah mendaftar umrah sejak Januari bersama adiknya.

"Saya berdua dengan adik saya menyetor uang sebesar Rp 46 juta, tapi baru dikembalikan Rp 25 juta," kata Endang di lokasi, Minggu (26/4).

Ia mengatakan, pihak agen selalu beralasan keberangkatan ditunda bulan berikutnya dengan berbagai alasan, padahal ia dan para korban lainnya sudah membayar lunas. Akhirnya mereka pun menggeruduk kantor dan melaporkan pemiliknya ke Polrestabes Semarang.



(apl/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads