PB XIV Purbaya Cabut Gugatan PTUN ke Menbud Fadli Zon

PB XIV Purbaya Cabut Gugatan PTUN ke Menbud Fadli Zon

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 24 Apr 2026 12:32 WIB
Paku Buwono XIV Purbaya ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026)
Paku Buwono XIV Purbaya ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026) (Foto: dok. detikJateng)
Solo -

Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas atau Paku Buwono XIV Purbaya mencabut gugatan kepada Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dicabut pada Kamis (23/4/2026).

Dilihat di situs https://sipp.ptun-jakarta.go.id bahwa gugatan telah dicabut pada Kamis (23/4). Gugatan Paku Buwono XIV melawan Menbud Fadli Zon teregister dengan nomor 129/G/2026/PTUN.JKT.

"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat, memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara Nomor 129/G/2026/PTUN.JKT, dari Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sedang berjalan, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)," tulis pada amar putusan seperti dikutip detikJateng, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu dalam riwayat perkara, gugatan dimasukkan pada Kamis (16/4) lalu dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak pada Kamis (23/4) kemarin. Putusan pencabutan gugatan juga tertanggal pada Kamis (23/4).

Sementara itu, detikJateng masih mencoba konfirmasi juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro namun belum direspons.

ADVERTISEMENT

Dari isi gugatannya sendiri, PB XIV Purbaya meminta agar SK Menbud nomor 8 tahun 2026 dibatalkan. Di mana dalam SK tersebut menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026," katanya dikutip dalam gugatan di https://sipp.ptun-jakarta.go.id.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026. Menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum," terangnya.



(aku/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads