Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas atau Paku Buwono XIV Purbaya menggugat Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan langsung oleh Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas.
Dilihat detikJateng melalui sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan teregister dengan nomor 129/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan terdaftar tanggal 16 April 2026 dengan nama penggugat Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas dengan kuasa hukum Ardi Sasongko dan tergugat Menteri Kebudayaan RI.
Dalam rinciannya, saat ini status perkara dalam panggilan para pihak. Isi gugatan juga belum tertera dalam situs tersebut. Belum diketahui isi detail gugatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak PB XIV Purbaya belum memberikan jawaban secara resmi terkait gugatan tersebut, baik dari juru bicara KPA Singonagoro maupun kuasa hukum Ardi Sasongko.
Sementara itu, dari catatan detikJateng, pihak Paku Buwono XIV Purbaya sempat memberikan batas waktu selama 90 hari terkait keberatan kepada Fadli Zon terkait penerbitan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 tahun 2026 dan SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi nomor: 21/L/KB.09.06.2026.
Dalam SK tersebut, Fadli Zon menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta. Diketahui pemberian SK tersebut pada Minggu (18/1).
Kuasa hukum Paku Buwono XIV Purbaya kala itu, Sigit Tolhas Mariit mengatakan surat keberatan sudah dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan. Pihaknya memberikan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban.
"Makanya kita sudah melayangkan keberatan dan ini juga merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu apabila dalam 90 hari," ucapnya usai pemberian SK pada Minggu (18/1).
Apabila tidak mendapat respons, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Apabila tidak ditanggapi, maka kita anggap, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum, maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN," pungkasnya.
