Transaksi Ribuan Kendaraan Selundupan ke Timor Leste Capai Rp 100 M

Transaksi Ribuan Kendaraan Selundupan ke Timor Leste Capai Rp 100 M

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Rabu, 22 Apr 2026 15:05 WIB
Kontainer berisi kendaraan yang hendak diselundupkan ke Timor Leste diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (22/4/2026).
Kontainer berisi kendaraan yang hendak diselundupkan ke Timor Leste diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (22/4/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Aksi penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste dibongkar Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). Praktik ini ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2025. Total nilai transaksinya mencapai Rp 100 miliar.

Dua tersangka berhasil diamankan. Keuntungan yang diperoleh para tersangka dari transaksi itu mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

"Nilai transaksi dari kejahatan ini mencapai Rp 100 miliar. Keuntungan para pelaku mencapai lebih dari Rp 10 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka beroperasi sejak Januari 2025-April 2026. Jumlah kontainer yang berhasil dikirim para tersangka sebanyak 52 Kontainer," sambungnya.

Selama sekitar 15 bulan beroperasi, sudah ribuan kendaraan yang diselundupkan ke Timor Leste. Kendaraan yang paling banyak dikirim yakni sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Total kendaraan yang sudah terkirim ke Timor Leste sebanyak 1.727 kendaraan dengan rincian 1.674 unit motor, 34 unit mobil, dan 19 unit truk," ungkap Djoko.

Kendaraan-kendaraan ilegal alias tidak dilengkapi dokumen yang sah itu dibeli para pelaku dengan harga murah.

"Harga beli motor kisaran Rp 6-8 juta, mobil kisaran Rp 120-135 juta, dan truk kisaran Rp 180-200 juta," tambahnya.

Kendaraan-kendaraan itu kemudian dijual ke Timor Leste dengan harga lebih tinggi. Dari situ para tersangka mendapatkan keuntungan.

"Motor dijual kisaran 13-15 juta, mobil dijual kisaran 140-150 juta, sedangkan truk dijual kisaran 210-220 juta," ujar Djoko.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan ini mulanya terungkap saat petugas mendapatkan laporan adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan ilegal yang melintas di Kota Semarang. Dua truk kontainer berhasil dicegat di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik.

"Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Djoko.

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," lanjutnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan ke gudang penampungan kendaraan selundupan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Rabu (15/4/2026).

"Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer," tutur Djoko.

Polisi berhasil mengamankan pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten, serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.

"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste," kata Djoko.

"Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kontainer pengangkut kendaraan selundupan hingga kendaraan yang akan diselundupkan. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan petugas yaitu dua unit truk Hino, dua kontainer, 46 unit motor, empat unit mobil, dua unit truk canter, 64 bundel dokumen data eksportasi, dan tiga unit HP," papar Djoko.

"Tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta," tegasnya.




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads