Pengedar Sabu Sistem Tempel Dibekuk di Banyumas, Puluhan Gram BB Disita

Pengedar Sabu Sistem Tempel Dibekuk di Banyumas, Puluhan Gram BB Disita

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 23 Apr 2026 18:59 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Ari/detikcom)
Foto: Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Ari/detikcom)
Banyumas -

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus 'tempel'. Seorang pria berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga, ditangkap dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram sabu.

Pakel diringkus pada Senin (20/4) sekitar pukul 14.50 WIB di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga hendak diedarkan.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengungkapkan, tersangka menjalankan peredaran dengan sistem 'tempel', yakni meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan," ujar dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan paket sabu lain seberat 0,98 gram yang sebelumnya disimpan tersangka di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar kos pelaku di Bukateja, Purbalingga, dan ditemukan tambahan sabu seberat 30,70 gram.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, dari pemeriksaan awal, Pakel mengaku telah lebih dulu mengedarkan sabu. Ia disebut telah menyerahkan 10 paket dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

"Total BB yang diamankan 36,64 gram sabu. Dari pengakuan awal, FAW memperoleh barang dari seseorang berinisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat. Sistemnya terputus, tidak pernah bertemu langsung," jelas Petrus.

Polisi menduga jaringan ini terorganisir dengan pola distribusi tanpa tatap muka. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama di balik peredaran tersebut.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya," tegasnya.

Petrus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang kini menggunakan berbagai modus terselubung.

"Masyarakat diminta waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda," pungkasnya.

Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, uang tunai, dan handphone telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. FAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads