Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang bandar sekaligus pengedar narkoba di Demak. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Yos mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mranggen. Polisi kemudian melakukan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar," kata Yos dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (23/4/2026).
Yos menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kebon Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur. Polisi juga menyita 10 paket sabu dan sejumlah obat-obatan.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas kami menemukan berbagai barang bukti yang disimpan di dalam rumah. Di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, enam lempeng psikotropika jenis Alprazolam ( bermerek dagang) Atarax sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo. Selain itu turut diamankan timbangan digital dan plastik klip," ujar Yos.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial P dengan harga Rp 4,1 juta untuk sabu, Rp 1,2 juta per box Alprazolam, serta Rp 600 ribu per seribu butir Yarindo. P saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka menjual kembali barang tersebut untuk memperoleh keuntungan, serta sebagian dikonsumsi sendiri," jelas Yos.
Yos menuturkan, kasus peredaran narkoba ini terindikasi dari satu jaringan. Ia berjanji bakal mengembangkan kasus ini hingga pemasok utama dapat terungkap.
"Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Yos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Saat ini terhadap tersangka dilakukan proses penegakan hukum dan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," pungkas Yos.
(dil/ahr)











































