Gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, disebut menjadi tempat transit kendaraan bermotor ilegal sebelum diselundupkan ke Timor Leste. Ini penampakan gudangnya.
Diketahui, Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste. Dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.
Puluhan kendaraan yang hendak diselundupkan itu diduga diangkut dari gudang yang lokasinya berada di belakang deretan pabrik-pabrik di tepi jalan raya ke arah Solo Baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJateng mencoba menelusuri lokasi yang diduga gudang tersebut berdasarkan berbagai sumber informasi pada Rabu (22/4) sore. Berdasarkan informasi yang diperoleh, gudang itu tidak persis di tepi jalan raya.
Pintu bangunan yang diduga sebagai gudang tempat transit itu menghadap ke jalan kampung yang kanan dan kirinya masih berupa sawah tanaman padi. Lokasinya persisnya masuk wilayah Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari, yang berbatasan dengan wilayah Desa Bentangan.
Bangunan depan menyerupai kantor dengan pintu garasi di samping. Temboknya belum dicat, masih warna semen dengan tinggi sekitar 2-3 meter. Gudang itu berdiri di atas bekas satu petak sawah yang memanjang. Pintunya tertutup, tidak ada aktivitas.
Lokasi gudang terkait penyelundupan kendaraan ke Timor Leste. Foto: Achmad Husain Syauqi/detikJateng |
Sejumlah warga di sekitar gudang itu bungkam saat ditanya soal aktivitas di bangunan tersebut. Meski demikian, kabar soal penggeledahan gudang itu oleh Polda Jateng telah menjadi topik perbincangan di kalangan warga.
"Saya itu malah baru dengar ceritanya hari Minggu kemarin. Dengar juga dari orang-orang," kata seorang pemuda yang menolak menyebut nama saat ditemui detikJateng, Rabu (22/4/2026) sore.
Saat diminta konfirmasi detikJateng, Kades Pandanan, Kecamatan Wonosari, Sri Mulatsih mengaku belum mengetahui ada kejadian tersebut. Dia bilang baru akan mencari informasi ke Polsek.
Adapun Sekretaris Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Tata Prasaja, membenarkan ada informasi yang beredar tentang pengungkapan oleh Polda. Namun, lokasi kejadiannya tidak masuk wilayah Desa Bentangan.
"Itu masuk Desa Pandanan, ya arahnya kantor Desa Bentangan ke timur," ujar Tata saat dihubungi detikJateng.
Menurut Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, gudang di Wonosari, Klaten, itu digunakan pelaku untuk transit kendaraan yang akan diselundupkan ke Timor Leste.
"Diamankan pertama di Semarang, di Wonosari tempat transit unit saja. Ambil BB (barang bukti) lalu balik," kata Taufik saat dihubungi detikJateng.
Kasus Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste
Sebelumnya, Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste. Dua tersangka diamankan dalam kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman kontainer yang berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau STNK only yang melintas di Kota Semarang.
"Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (22/4/2026).
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," sambungnya.
Setelah melakukan interogasi terhadap sopir truk, petugas melakukan pengembangan kembali di lokasi penjemputan isi kontainer di gudang Jalan Pakis-Daleman Km 4, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Rabu (15/4).
"Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer," ungkap Djoko.
Pemilik Gudang Jadi Tersangka
Dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini ialah si pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.
"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste," ungkap Djoko.
"Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan puluhan kendaraan, dari sepeda motor hingga truk.
"Kendaraan yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 52 kendaraan, dengan rincian 46 unit motor, empat unit mobil, dan dua unit truk," kata Djoko.

