Polda Jateng Bekuk 2 Kurir Sabu Modus Sistem Tempel di Karanganyar

Polda Jateng Bekuk 2 Kurir Sabu Modus Sistem Tempel di Karanganyar

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Minggu, 19 Apr 2026 21:43 WIB
Dua kurir sabu ditangkap Polda Jateng di wilayah Jaten, Kabupaten Karanganyar, Minggu (19/4/2026).
Dua kurir sabu ditangkap Polda Jateng di wilayah Jaten, Kabupaten Karanganyar, Minggu (19/4/2026). Foto: Dok. Polda Jateng
Semarang -

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jateng menangkap dua orang kurir sabu-sabu di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Mereka mengedarkan psikotropika kristal itu di wilayah Solo Raya.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat mereka berada di depan sebuah toko kelontong Jalan Solo-Tawangmangu, Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

"Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka," kata Yos dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (19/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka itu diketahui berinisial MIS (33), warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, yang turut serta dalam peredaran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda," ungkap Yos.

Lokasi temuan tambahan tersebut yakni berada di SPBU daerah Palur, sekitar ATM, sekitar warung, sekitar minimarket di daerah Pucangsawit Solo, serta area sekitar Palur Plaza. Menurut Yos, modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.

"Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket," beber Yos.

"Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi, hal ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian," tambahnya.

Yos menjelaskan, para tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp 250 ribu serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto total 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, Yos menyampaikan, kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 2,6 miliar.



(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads