Kala Pembuat Cheat Mobile Legends Terciduk Tim Polda Jateng

Terpopuler Sepekan

Kala Pembuat Cheat Mobile Legends Terciduk Tim Polda Jateng

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 19 Apr 2026 09:16 WIB
Polda Jateng membongkar peredaran cheat Mobile Legends yang merugikan pengembang miliaran rupiah.
Ilustrasi Mobile Legends. Foto: Shutterstock
Solo -

Polda Jateng membongkar aksi peredaran cheat pada platform daring Mobile Legends: Bang Bang (MLBB). Perbuatan pelaku dinilai telah membuat pengembang rugi miliaran rupiah.

Terciduknya pembuat cheat Mobile Legends ini menjadi salah satu berita yang menarik minat pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir. Begini rincian kasusnya.

Dilaporkan Moonton

Dirressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih, menerangkan kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak pengembang yakni Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., pada Agustus 2025 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan peredaran aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk mencurangi sistem permainan.

"Sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan," ungkap Himawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

Pelaku Pemuda Asal Lampung

Setelah ditelusuri, pelaku ternyata merupakan pemuda asal Lampung dengan inisial DAR (22). Saat ini DAR telah diamankan.

Pelaku disebut telah menjalankan aksinya sejak 2021 hingga akhirnya terbongkar oleh Polda Jateng.

"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut," lanjut Himawan.

Himawan menyebut pelaku membikin cheat gim secara otodidak dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga yang diunduh di internet.

Untung Ratusan Juta Rupiah

Himawan menyebut pelaku telah untung ratusan juta dari perbuatan haramnya itu. Sementara pihak pengembang mengklaim telah merugi Rp 2,5 karena adanya cheat tersebut sejak 2022.

"Berdasarkan hasil investigasi pihak pelapor praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang, berdasarkan estimasi internal sejak tahun 2022, mencapai lebih dari Rp. 2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut," kata Himawan.

Aplikasi disebut ditawarkan via Telegram kepada para pengguna. Adapun harga yang dipatok oleh pelaku yakni berdasarkan durasi pemakaian cheat.

"Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp.15.000 hingga Rp.270.000. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram," jelas Himawan.

"Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan " lanjutnya.

Cara Kerja APK Cheat Mobile Legends

Himawan juga menjelaskan cara kerja cheat itu dalam permainan. Dia mengatakan aplikasi yang dibuat DAR itu memungkinkan pengguna mengetahui musuh secara realtime.

"Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan," ungkapnya.

Himawan menegaskan pengungkapan kasus tersebut adalah komitmen Polda Jateng untuk melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini," tegasnya.




(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads