Miris! Ayah di Cilacap Perkosa Anaknya sejak SD hingga Melahirkan

Miris! Ayah di Cilacap Perkosa Anaknya sejak SD hingga Melahirkan

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 17 Apr 2026 15:38 WIB
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Mapolresta Cilacap, Jumat (17/4/2026).
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Mapolresta Cilacap, Jumat (17/4/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Seorang pria berinisial HS (36) melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri yang berumur 15 tahun hingga korban melahirkan. Aksi cabulnya ini sudah dilakukan berulang kali selama empat tahun sejak korban SD kelas 6.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Karangpucung.

"Perbuatan itu sudah dilakukan sejak korban kelas 6 SD, sekitar tahun 2023, dan terakhir pada Februari 2026," kata Budi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Tersangka memperkosa korban tanpa sepengatahuan istrinya.

"Modusnya dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi atau pada malam hari ketika istrinya sudah tidur terlelap," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku didorong oleh nafsu seksual terhadap korban. Dalam aksinya, pelaku juga diduga kerap mengancam korban.

"Motifnya karena dorongan nafsu dari tersangka. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan marah dan tidak memberi uang jajan," katanya.

Terungkap Usai Korban Melahirkan di Toilet

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami sakit perut hebat pada Selasa (7/4) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban merasakan mulas dan mual sepanjang hari hingga tidak bisa beristirahat.

Keesokan harinya, Rabu (8/4) sekitar pukul 05.00 WIB, saat hendak berangkat sekolah, korban pergi ke kamar mandi di rumahnya. Saat itu, korban terkejut karena dari alat kelaminnya keluar sesuatu menyerupai kepala bayi.

"Korban kaget dan langsung memanggil orang tuanya. Hingga akhirnya bayi tersebut lahir di kamar mandi," ungkapnya.

Keluarga kemudian memanggil bidan setempat. Namun saat bidan tiba, bayi sudah dalam kondisi lahir. Korban yang mengalami pendarahan langsung dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan.

"Korban sempat mengalami pendarahan cukup banyak sehingga harus mendapatkan pertolongan di puskesmas," tambahnya.

Selama ini, kondisi kehamilan korban tidak diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar. Korban menutupi perutnya dengan kain setiap berangkat sekolah.

"Korban menutupi perutnya dengan kain, sehingga tidak diketahui oleh keluarga maupun pihak sekolah," jelasnya.

Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat serta hasil patroli siber. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku.

"Dari hasil patroli siber dan informasi masyarakat, kami langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka," tegas Budi.

Saat ini, menurut dia korban tengah dalam pendampingan psikologi dari tim Resor PPA dan PPO Polresta Cilacap. Korban dan bayi perempuannya untuk sementara tinggal bersama kakeknya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 415, juncto pasal 418 dan 473, KUHP yang baru. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun kurungan penjara.

"Ditambah sepertiga, karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," pungkasnya.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads