Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Banyumas terbongkar. Seorang pemuda berinisial AR (22), warga Kecamatan Tambak, ditangkap polisi saat tengah menjalankan aksinya di salah satu SPBU di Kecamatan Sumpiuh.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (14/4/2026) pukul 22.39 WIB di SPBU 44.531.02, Desa Kradenan, Sumpiuh. Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan jeriken yang diduga digunakan untuk menimbun BBM subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Awal mula pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pemuda berinisial AR saat sedang mengisi BBM Pertalite di wilayah Sumpiuh," kata Petrus saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/4).
Menurut dia, tersangka menjalankan modus dengan memodifikasi kendaraan agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah besar tanpa terdeteksi.
"Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jeriken yang disimpan di dalam mobil," terangnya.
Mobil yang digunakan pelaku adalah Toyota Avanza yang telah dimodifikasi, termasuk penggunaan pelat nomor yang bisa diganti-ganti. Di dalam kendaraan tersebut, petugas mendapati puluhan jeriken, baik dalam kondisi terisi maupun kosong.
"Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 79 jeriken. Rinciannya, 22 jeriken berisi Pertalite dengan kapasitas sekitar 25 liter per jeriken, serta 57 jeriken kosong yang diduga siap digunakan untuk menimbun BBM," jelasnya.
Petrus mengatakan tersangka sudah melakukan bisnis ilegal ini selama satu tahun. BBM tersebut dijual sendiri oleh tersangka melalui mesin Pom Mini.
"Dijual sendiri melalui POM mini milik pelaku. Sudah beraksi sekitar 1 tahun," ungkap dia.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit ponsel, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital, corong, saringan, hingga alat ukur liter.
"Perbuatan AR ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
