7 Pejabat Pemkab Cilacap Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati

Nasional

7 Pejabat Pemkab Cilacap Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati

Taufiq Syarifudin - detikJateng
Senin, 13 Apr 2026 17:51 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Cilacap -

Sebanyak tujuh orang pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret eks Bupati Syamsul Auliya Rachman. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Cilacap.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari detikNews, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut di kantor Polresta Cilacap.

ADVERTISEMENT

Adapun tujuh orang pejabat tersebut di antaranya:

1. Taryo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cilacap
2. Afif Junisetyaji, ASN/pegawai Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kab Cilacap
3. Kelly Kusdiwiyanto, Dokter RSUD Cilacap/ Plt Direktur RSUD Cilacap September 2025-Februari 2026
4. Aris Munandar, Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap
5. Achmad Fauzi, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap
6. Purwanto Kurniawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Cilacap
7. Jarot Prasojo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.

Jumlah Uang Diduga Hasil Pemerasan

Dalam proses penangkapan bupati dan sekda Cilacap tersebut, KPK membongkar isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah kepala dinas (kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) untuk dibagi-bagi ke jajaran Forkopimda.

Adapun isi uang THR dalam goodie bag itu beragam, mulai Rp 20 juta sampai 100 juta.

"Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 sampai 50 juta. Ada yang 100 ada yang 50 gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20. Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag ada yang 100, 100, 50, 50, ada yang 20," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari detikNews, Senin (13/4).

Asep menjelaskan Bupati Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Dia menyebutkan target yang dipasang hingga Rp 750 juta.

"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," kata Asep.

Dalam praktiknya, masing-masing satuan kerja (satker) diminta menyetor uang mulai Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Dia mengatakan Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.



(par/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads