Proyek Mini Zoo di Kabupaten Purworejo yang dimulai pada 2023 lalu kini mangkrak. Bukan hanya karena lahannya longsor, ada dugaan korupsi di proyek itu hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar.
Kasus yang saat ini tengah ditangani kejaksaan itu menjadi salah satu berita yang banyak diakses oleh pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan," ungkap Kajari Purworejo, Widi Trismono, S.H., M.H saat ditemui detikjateng di kantornya, Senin (30/3/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut terdiri dari 3 orang. Mereka berasal dari unsur pemerintahan dan rekanan.
Mereka berinisial AP Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK, H selaku Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa sebagai pelaksana proyek, dan WH dari PT Darmasraya Mitra Amerta selaku konsultan pengawas.
Masalah tersebut bermula ketika Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Purworejo pada tahun anggaran 2023 menganggarkan kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanskap Mini Zoo) dengan nilai pagu paket sebesar Rp. 9.690.000.000,00 dengan lokasi paket pekerjaan di Jl. Magelang, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo.
"Bahwa yang ditunjuk sebagai PPK dan PPTK dalam kegiatan tersebut adalah PPK Sdr AP dan PPTK Sdr AB berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo Nomor: 160/235/2023 tanggal 03 April 2023 dan Nomor 160.18/16/2022 tanggal 03 Januari 2022, Nomor 160/470/2023 tanggal 1 November 2022," ungkap Widi.
Adapun yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas kegiatan tersebut adalah PT Darmasraya Mitra Amerta dengan nilai kontrak sebesar Rp 188.666.700,- dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kerja, mulai tanggal 3 Jull 2023 s/d 29 Desember 2023 berdasarkan Surat Perjanjian jasa Konstruksi Nomor 022/1492/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Setelah dilakukan pelelangan, CV Setia Budi Jaya perkasa ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan SPK Nomor: 022/1635/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan nilal kontrak Rp.9.496.085.971,77 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kerja, mulai tanggal 3 Juli 2023 s/d 29 Desember 2023.
Penampakan proyek Mini Zoo Purworejo yang kini mangkrak, Sabtu (12/4/2025). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng |
Pada fakta di lapangan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilakukan oleh pelaksana, yang bersama-sama dengan konsultan pengawas serta PPKom di antaranya bahwa pelaksana CV Setia Budi jaya perkasa dalam mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan gambar perencanaan.
"Bahwa PPK telah melakukan pembayaran 100% padahal diketahui pekerjaan baru mencapai progress 97.106%," sebutnya.
"Bahwa jaminan pelaksanaan yang kemudian dipotong denda sebesar Rp.145.435.561 lalu telah dikembalikan kepada penyedia pada tanggal 6 Mei 2024 sebesar Rp.800.659.485 yang seharusnya belum dapat dicairkan oleh PPKom kepada pelaksana dikarenakan masih dalam proses pemeliharaan," sambungnya.
Lebih jauh Widi melanjutkan, pelaksana proyek tersebut tidak melakukan proses pemadatan sesuai dengan petunjuk teknis dari konsultan perencana untuk dilakukan pemadatan setiap 20 Cm dengan menggunakan alat pemadat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli teknis didapatkan Kondisi bangunan yang ada di area Mini Zoo saat ini, tidak sesuai dengan FEMA 356, Dengan kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa bangunan di area Mini Zoo berada pada status tidak layak pakai serta tidak aman untuk publik," urainya.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan Dokumen Kontrak, Gambar DED, Gambar Shop Drawing, Gambar As Built Drawing, Laporan Akhir Pekerjaan, dan Laporan Penyusunan Dokumen Analisis Konstruksi Pembangunan Mini Zoo Tahap 1, menunjukkan bahwa dari aspek tinjauan manajemen konstruksi pada pelaksanaan Pembangunan Mini Zoo Tahap 1 tidak sesuai dengan prosedur perubahan desain dan addendum kontrak, yang tergambar di dalam Shop Drawing dan As Built Drawing berbeda dengan dimensi pada Perhitungan Konstruksi Justifikasi Teknis perencanaan.
Proyek kemudian yang mangkrak dan bahkan longsor tersebut kemudian menjadi objek pemeriksaan kejaksaan. Ternyata proyek asal-asalan itu membuat kerugian negara menjadi cukup besar.
"Terhadap perkara ini telah dilakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.531.597.744,99," imbuhnya.
Kini ketiganya telah menjadi tersangka dan telah ditahan. Mereka terancam hukuman cukup berat.
"Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara," pungkasnya.

