Modus Komplotan Pengoplos LPG Bersubsidi yang Ditangkap di Karanganyar

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 03 Apr 2026 17:03 WIB
Barang bukti ratusan tabung gas dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ditampilkan di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jumat (3/4/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Begini modus para tersangka dan daerah distribusinya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan dua tersangka berinisial N (36) warga Jebres, Kota Surakarta dan NA (31) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar bekerja sama membeli dan menampung gas bersubsidi tiga kilogram di gudang tersebut.

"Modusnya para pelaku membeli di beberapa tabung gas LPG 3 kilo, kemudian ditampung oleh yang bersangkutan disimpan di gudang," kata Djoko saat jumpa pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Jumat (3/4/2026).

Menurut Djoko, para tersangka memeroleh LPG bersubsidi untuk dioplos itu dari pangkalan-pangkalan yang ada di wilayah Solo Raya. Di masing-masing pangkalan, mereka bisa mendapatkan puluhan tabung gas.

"Mereka keliling-keliling pangkalan gas di Solo Raya. (Per pangkalan mendapatkan) tidak banyak, 10-20 tabung gas tiga kilogram tapi dilakukan secara rutin," ungkap Djoko.

Djoko menjelaskan dua tersangka ini beroperasi sendiri. Setelah tabung LPG bersubsidi tiga kilogram terkumpul di gudang, mereka kemudian melakukan pengoplosan ke tabung gas nonsubsidi dengan ukuran lebih besar.

"Kemudian di situ (gudang) dilakukan penyuntikan pemindahan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilo dan 50 kilo. Peran masing-masing tersangka adalah sebagai pekerja, penyuntik dan sekaligus yang bersangkutan sebagai pemodal," ungkap Djoko.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, Djoko menjelaskan tabung LPG oplosan itu dijual dengan harga pasaran LPG nonsubsidi. Para tersangka menjualnya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

"Tabung dijual harga sama di masyarakat sehingga tidak memunculkan kecurigaan dari masyarakat sendiri. Kemudian dijualnya bukan cuma di Karanganyar, di wilayah Solo Raya dan daerah beberapa kota yang ada di wilayah Jawa Tengah," jelas Djoko.

Diberitakan sebelumnya, Keberadaan gudang di Jalan Raya Mojo, Desa Buran Kecamatan Tasikmadu diketahui dan dibongkar oleh petugas pada Kamis (2/4/2026). Dari gudang tersebut, ada ratusan tabung gas dan barang bukti lain yang diamankan.

"Dari TKP kita amankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung gas tiga kilogram, kemudian 374 tabung gas 12 kilogram dan 11 tabung gas 50 kg yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil suntikan dari tabung gas 3 kg oleh pelaku," kata Djoko.

"Kemudian satu plastik tutup segel dan 25 unit selang regulator modifikasi tabung yang oleh dibuat oleh para pelaku, kemudian satu buah timbangan," lanjutnya.

Para tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas perbuatannya. Mereka dijerat pasal tentang minyak dan gas bumi serta perlindungan konsumen.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Djoko.

"Dan atau Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp. 500 juta," tukasnya.



Simak Video "Video Polda Jateng Bongkar Praktik LPG Oplosan, Omzet Miliaran per Bulan"

(alg/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork