Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta sabu atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Alamanda jalan Weleri-Gemuh Dusun Tegalsari Desa Caruban Kecamatan Weleri, Kendal. Keempat tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Keempat tersangka yakni Ricko Ferdyan alias Kebo warga desa Ringinarum kecamatan Ringinarum, Muhamad Rijalul Muchsin alias Muchen warga desa Ngawensari kecamatan Ringinarum, Thomas Octa Munfarid alias Tomblok warga desa Ringinarum kecamatan Ringinarum, Agung Rustiawan alias BAT warga desa Bumiayu kecamatan Weleri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal melakukan pemeriksaan intensif serta menggelar perkara terhadap para terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubsi Humas Polres Kendal, Iptu Deni Herawam, mengatakan empat orang yang diamankan saat penggerebekan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap empat pemuda berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, keempat pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Deni saat dihubungi detikjateng, Jumat (3/4/2026) siang.
Deni menjelaskan keempat tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kendal khususnya di kecamatan Ringinarum dan Weleri. Keempat tersangka pun sudah mengakui perbuatannya.
"Keempat pemuda ini saling terkait dalam peredaran sabu. Mereka mengakui semua perbuatannya di depan penyidik. Mereka ini jaringan pengedar sabu di wilayah Kendal khususnya di kecamatan Ringinarum dan Weleri," terangnya.
Deni menerangkan barang bukti berupa tujuh klip berisi sabu seberat 15,44 gram yang ditemukan petugas di lokasi penggerebekan rencananya siap diedarkan. Keempat tersangka berencana memecah sabu tersebut menjadi beberapa paket. Setiap paket atau per klipnya berisi setengah (ST) gram akan dijual dengan harga Rp 400 ribu.
"Itu memang rencananya siap diedarkan di sekitar kecamatan Ringinarum dan Weleri. Dari sabu 15,44 gram itu nantinya akan dijadikan paketan kecil atau paket hemat," terangnya.
"Tiap paket atau per klipnya berisi setengah gram dan akan dijual Rp 400 ribu," imbuhnya.
Dari keterangan tersangka Ricko, Deni menambahkan, bahwa tersangka Ricko mendapatkan sabu seberat 15,44 gram dari tersangka, Muchen, yang dibeli dengan harga Rp 4,5 juta per 5 gram.
"Saat diperiksa petugas, tersangka Ricko mengaku mendapatkan sabu 15,44 gram itu dati tersangka Muchen. Ricko beli ke Muchen seharga Rp 4,5 juta per 5 gramnya," tambahnya.
Deni memaparkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 132 Juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Keempatnya dijerat UU Narkotika pasal 132 juncto pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 juncto UU RI nomor 1 tahun 2026. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun pemjara," paparnya.
Deni mengungkapkan selain mengamankan barang bukti berupa sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone, timbangan digital, sedotan, korek api gas, tas dan plastik klip.
"Selain sabu, ada juga yang barang bukti yang diamankan petugas buah handphone, timbangan digital, sedotan, korek api gas, tas, boong dan plastik klip," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Kendal menggrebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Alamanda jalan Weleri-Gemuh dusun Tegalsari desa Caruban kecamatan Weleri yang diduga digunakan untuk pesta sabu pada Rabu (1/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat penggrebekan yang disaksikan dua orang perangkat desa, petugas mengamankan empat pemuda saat asyik pesta sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh klip plastik yang berisi 15,44 gram sabu.
