Empat orang diciduk usai menghalangi polisi saat hendak menyita sepeda motor di wilayah Kabupaten Kudus. Kejadian ini sempat viral di media sosial.
Peristiwa ini viral salah satunya diunggah akun Facebook Info di sekitarmu. Unggahan memperlihatkan polisi yang hendak membawa motor mendapat perlawanan dari pemiliknya.
Beberapa orang menurunkan kembali sepeda motor yang telah berada di atas mobil polisi. Sontak kejadian tersebut pun ramai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alih-alih menertibkan, polisi tampaknya tak berkutik saat motor yang akan diangkut diturunkan lagi oleh warga," tulisnya seperti dilihat detikJateng, Sabtu (21/3/2026).
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, membenarkan insiden itu. Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi di traffic light Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Jumat (20/3) dini hari.
"Kejadian bermula saat petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan untuk aksi bleyer. Namun situasi berubah tegang ketika pemilik kendaraan bersama rekannya melakukan perlawanan dan merebut kembali dengan cara menurunkan paksa motor tersebut dari mobil patroli milik polisi," jelas Heru dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Peran 4 Pelaku
Heru mengatakan atas kejadian itu polisi mengamankan sebanyak empat orang pelaku. Empat pelaku adalah AR (31) dan MSL (18) keduanya merupakan warga Kecamatan Jati, SA warga Kecamatan Kaliwungu, serta ZA (23) warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
"Mereka tidak hanya terlibat dalam penyulutan petasan, tetapi juga melakukan perlawanan terhadap petugas saat melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas," kata Heru.
Heru bilang, keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda saat kejadian melawan petugas polisi.
AR berperan sebagai penggagas sekaligus koordinator kegiatan. Ia mengumpulkan dana dari pedagang di Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api, serta memesan petasan secara online.
MSL berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan kedatangan kelompok pemotor ke lokasi. Ia juga terlibat dalam aksi bleyer serta melawan saat polisi mengamankan kendaraan.
"SA diketahui ikut terlibat dalam penyulutan petasan bersama kelompoknya di lokasi kejadian, termasuk saat situasi mulai ramai dan tidak terkendali. Sementara ZA berperan membantu jalannya kegiatan di lokasi serta turut berada dalam kerumunan saat aksi penyulutan petasan dan perlawanan terhadap petugas berlangsung," lanjut dia.
Kronologi Kejadian
Heru mengungkap, insiden berawal dari pesta petasan yang sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Salah satu pelaku, AR, mengumpulkan uang dari pedagang untuk membeli petasan dan kembang api.
"Pada hari kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku mulai menyalakan petasan di lokasi. Tak lama kemudian, kelompok lain datang dan melakukan aksi bleyer motor sehingga menimbulkan suara bising dan gaduh," jelasnya.
Dia mengatakan kemudian polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110. Petugas pun mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran.
"Namun sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku kembali menyalakan petasan hingga akhirnya dilakukan penindakan lanjutan yang berujung pada insiden pengambilan paksa kendaraan," ungkap dia.
"Tindakan melawan petugas polisi yang sedang menjalankan tugas dengan cara mengambil paksa barang bukti dari petugas merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Heru.
Saat ini, para pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus. Heru menduga ada peran pihak lain dalam kejadian ini. Polisi masih mendalami perkara tersebut.
Untuk pelaku AR dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sedangkan 3 pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang setiap tindakan menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas dalam menjalankan tugas.
"Ketiga pelaku ini terancam dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan," terang Heru.
