3 Pengedar Narkoba Dibekuk, Sabu 7,3 Kg Diamankan di Semarang

3 Pengedar Narkoba Dibekuk, Sabu 7,3 Kg Diamankan di Semarang

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Jumat, 20 Mar 2026 19:15 WIB
Konferensi pers jaringan pengedaran narkoba di Mapolrestabes Semarang, Kecamatan Semarang, Jumat (20/3/2026).
Konferensi pers jaringan pengedaran narkoba di Mapolrestabes Semarang, Kecamatan Semarang, Jumat (20/3/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Polrestabes Semarang meringkus tiga tersangka pelaku pengedar narkoba di Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan cukup banyak yaitu 7,3 kg sabu.

"Pada kesempatan rilis ini ada dua kasus yang kami akan sampaikan. Di mana antara kasus yang satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan. Dalam artian memiliki jejaring yang sama sehingga perlu kami informasikan dalam satu pemberitaan yang ataupun penyampaian informasi yang utuh," kata Kapolrestabes Semarang, Brigjen M. Syahduddi, dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/3/2026).

Syahduddi menerangkan, mulanya penyidik meringkus tersangka berinisial MB (42), warga asal Tambora Jakarta Barat. MB tertangkap tangan membawa sabu seberat 2 kg menggunakan tas di bus saat melewati Gerbang Tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada 15 Februari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 23.50 WIB, penyidik berhasil mengamankan seseorang atas nama MB di dalam bus Maju Muda di Gerbang Tol Kalikangkung yang berangkat dari wilayah Bekasi menuju daerah Kartasura," jelas Syahduddi.

"Di mana dari tersangka MB ini penyidik berhasil menyita 2 kg narkotika jenis sabu yang dikemas dalam sebuah ransel warna hitam," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi terhadap MB, polisi mengetahui rencana distribusi sabu di Semarang dan sekitar.

"Kemudian dari keterangan MB ini berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh penyidik didapatkan informasi bahwa akan ada lagi masuk narkotika jenis sabu yang juga akan di bawa ataupun diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya," terang Syahduddi.

Selanjutnya, polisi kembali meringkus dua tersangka lainnya yakni FAS (32) asal Depok, Jawa Barat, dan MBDP (35) asal Gayamsari, Kota Semarang. Keduanya diringkus di kontrakan FAS di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada 15 Maret 2026 pukul 22.30 WIB.

"Dari kedua tersangka, penyidik berhasil mengamankan 5,3 kg narkotika jenis sabu yang diamankan di rumah kontrakan milik tersangka FAS, yang berada di Perumahan Adinataraya Nomor 78, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang," jelas Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, FAS dan MBDP mengedarkan sabu di Semarang dengan imbalan Rp 60 juta hingga Rp 80 juta. Kedua tersangka sengaja mengedarkan sabu pada pertengahan hingga akhir Maret dengan memanfaatkan kelalaian polisi.

"Di mana atas dasar tersebut kedua tersangka sangka akhirnya menyanggupi permintaan dari salah seorang pengendali narkotika di Semarang yang saat ini masih kita lakukan pendalaman dan juga pengejaran untuk mengendarkan narkotika di wilayah Kota Semarang," ungkap Syahduddi.

"Yang bersangkutan sengaja memasukkan narkotika pada sekitar tanggal ataupun pertengahan bulan Maret sampai dengan akhir Maret dengan mengambil momentum banyaknya petugas kepolisian yang sibuk melakukan pengamanan mudik dan juga pengamanan di pos-pos pengamanan. Sehingga dengan memanfaatkan kesibukan dan kelengahan petugas, yang bersangkutan berupaya untuk memasukkan narkoba di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya," imbuhnya.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang berbunyi: menawarkan, menjual membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.

"Dengan ancaman pidana maksimal pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup, dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal 10 miliar ditambah sepertiga," imbuh Syahduddi.

Adapun pasal kedua yakni Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP. "Dengan pidana penjara maksimal seumur hidup, penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga," lanjut Syahduddi.

Untuk pasal ketiga, Syahduddi menyebut tersangka dijerat Pasal 132 UU Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan pidana maksimal 12 tahun," imbuhnya.



(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads