Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan mantan Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, inisial G (47), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Ya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Boyolali telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat tanah program PTSL," kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto kepada wartawan di kantornya, Boyolali, Jumat (29/8/2025).
Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menjelaskan G ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/8). G menjabat Kepala Desa Wonoharjo periode tahun 2013-2019. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait program PTSL di Desa Wonoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka G diduga melakukan melakukan tindak pidana praktik pungutan biaya yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, pada tahun 2018," ungkap Fendi.
Saat itu, terang Fendi, G selaku Kades Wonoharjo mengajukan program PTSL yang semula ditujukan untuk tanah kas desa sebanyak 75 bidang. Namun kemudian masyarakat setempat juga mengajukan tanah berstatus OO yang sudah ditempati secara turun-temurun untuk didaftarkan dalam program PTSL tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut kemudian pihak desa berinisiatif mengumpulkan masyarakat yang ingin mendaftarkan tersebut untuk dibarengkan di program PTSL bersama tanah kas desa tersebut, ada kurang lebih 75 titik (bidang) sertifikat tanah kas desa. Kemudian dari masyarakat yang mendaftar 45 orang," bebernya.
Pengajuan dari warga tersebut dilakukan melalui Sekretaris Desa berinisial T yang saat ini sudah meninggal dunia. Dari masyarakat terkumpul 45 bidang yang diajukan untuk memperoleh sertifikat melalui PTSL.
"Dari proses pendaftaran tersebut selanjutnya dihimpun oleh Sekretaris Desa, tapi yang bersangkutan saat ini sudah almarhum atau sudah meninggal dunia," jelas dia.
Setelah terkumpul, G bersama perangkat desa mengajukan berkas pendaftaran ke BPN Boyolali. Beberapa bulan kemudian, BPN melakukan pengukuran, menerbitkan sertifikat, dan membagikannya kepada warga di Balai Desa Wonoharjo.
Fendi menyatakan dalam penyelidikan kasus ini pihaknya juga mengkonfirmasi sejumlah orang, baik perangkat desa maupun masyarakat yang ikut dalam program itu. Disampaikan mereka bahwa ada inisiatif untuk mengumpulkan sejumlah uang guna mengurus PTSL itu.
"Dari informasi yang kami peroleh, masyarakat yang dikumpulkan untuk penerbitan sertifikat tanah di program PTSL tersebut dimintai sejumlah uang, yang katanya untuk mengurus administrasinya. Setiap orang diminta membayar Rp 2,5 juta per sertifikat. Setelah sertifikat jadi, untuk mengambil baru disuruh membayar Rp 2,5 juta," tambahnya.
Uang tersebut, lalu dikumpulkan melalui seorang warga berinisial N yang saat ini juga sudah meninggal dunia. Total terkumpul Rp 112,5 juta. Uang itu oleh N diberikan ke Sekdes T. Selanjutnya diberikan kepada tersangka G sejumlah Rp 80 juta.
"Padahal program PTSL ini gratis atau tidak berbayar," tegasnya.
Fendi mengatakan tersangka mengaku dari Rp 80 juta itu, sejumlah Rp 25 juta digunakan untuk biaya administrasi atau mengganti biaya operasional awal seperti pembelian patok, materai, dan konsumsi bagi petugas pengukur.
"Tapi Rp 55 juta dinikmati sendiri oleh tersangka," papar dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Boyolali menahan mantan Kades Wonoharjo itu untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak 27 Agustus 2025 sampai 15 September 2025. G ditahan di Rutan kelas II B Boyolali. Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut dan mencegah kaburnya tersangka.
Penyidik Kejari Boyolali menjerat tersangka G secara subsidaritas. Untuk primair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Atau subsidair Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP," pungkas Fendi.
(dil/ams)