Penggugat soal Ijazah Tantang Jokowi Ucap Sumpah Pemutus di Sidang

Penggugat soal Ijazah Tantang Jokowi Ucap Sumpah Pemutus di Sidang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 10 Mar 2026 13:20 WIB
Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (10/3/2026).
Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (10/3/2026) (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali dilanjutkan dengan agenda bukti tambahan dari penggugat, tergugat, dan turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat mengajukan Sumpah Pemutus kepada prinsipal para tergugat. Permohonan itu dibacakan salah satu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Andhika membacakan isi sumpah kepada tergugat 1, Jokowi. Yang mana sumpah tersebut berdasarkan keyakinan dan janji kepada Allah SWT. Adapun empat poin sumpah yang diminta pihak penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu, bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh. Dua, bahwa benar saya telah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur Fakultas Kehutanan UGM. Tiga, bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt adalah salinan dari dokumen yang asli benar dan sah secara hukum dan fakta tanpa pernah ada rekayasa digital di atasnya. Empat, bahwa benar foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa ada rekayasa atau pemalsuan sedikitpun," kata Andhika saat persidangan, Selasa (10/3/2026).

Ditemui usai sidang, Andhika menjelaskan Sumpah Pemutus sudah diatur dalam HIR Pasal 156, dan 157. Sehingga apa yang dilakukan adalah legal, meski mendapatkan pengolahan dari pihak tergugat karena menilai selama sidang sudah ada bukti.

ADVERTISEMENT

Dia telah menyiapkan isi sumpah yang dibacakan oleh Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat 4.

"Para tergugat mengatakan Sumpah Pemutus diajukan ketika tidak ada bukti. Mohon diingat, sampai hari ini pembuktian dari ijazah Pak Jokowi tidak pernah ada, dari kami terus yang membuktikan. Tapi dari pihak tergugat tidak pernah menunjukkan ijazah atau apapun," ucap Andhika kepada awak media.

Dijelaskan, permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dan akan diputuskan dalam sidang pekan depan. Namun dia berharap, permohonannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Kalau beliau mengucapkan sumpah itu, kami akan mengakui itu di persidangan. Tetapi kalau seandainya tidak berani mengucapkan sumpah itu, otomatis secara hukum acara kami yang menang," terangnya.

"Kalau seandainya Pak Jokowi mengucapkan sumpah, dan menunjukkan ijazah aslinya, kami kalah," pungkasnya.



(aku/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads