Pihak penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), menghadirkan dua saksi fakta. Mereka yang dihadirkan adalah Rujito, dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3; dan Polri sebagai tergugat 4. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Mantan Wakapolri, Oegroseno menjadi saksi fakta dalam persidangan tersebut. Dia mengaku tidak mengenal kedua penggugat perkara ini, dan pernah bertemu Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kesaksiannya, ia melihat ijazah Jokowi yang beredar memiliki foto yang tidak mirip dengan Jokowi.
"Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli. Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari," kata Oegroseno saat memberikan kesaksian di PN Solo, Selasa (13/1/2026).
Oegroseno mengaku sempat melakukan diskusi dengan Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa terkait ijazah Jokowi yang beredar. Dalam kesimpulannya, ia menilai polisi harus bergerak.
"Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat," ujarnya.
"Pemikiran saya lebih cenderung pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden," tambahnya.
Ia juga meminta KPU ke depannya melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan.
Sebelum Oegroseno, ada saksi fakta bernama Rujito memberikan keterangan. Ia datang dengan membawa ijazah asli almarhum kakaknya Bambang Budy Harto, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
"Waktu itu saya lihat di media ribut soal ijazah yang diduga palsu dari mantan presiden Jokowi, saya lihat di media. Ada postingan dari salah satu kader PSI, Dian Sandi, yang memosting ini ijazah asli. Dari situ saya tergerak, saya ingat, apakah almarhum sebagai mahasiswa lulus. Saya mulai bongkar-bongkar arsip, ketemu ijazah ini. Ijazah ini menurut saya asli, karena beliau itu sekolah dan kutu buku, karena tinggal satu rumah sama saya," kata Rujito.
Rujito merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan menjadi satu-satunya ahli waris kakaknya. Dalam persidangan itu, Rujito juga membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan Yudisium, milik kakaknya.
Dia meyakini ijazah kakaknya asli. Dalam persidangan itu, dia sempat menunjukkan keaslian ijazah kakaknya.
"Ini kalau disenter, keluar huruf hologramnya. Sebagai salah satu indikasi ini asli, ada hologram di ijazah ini," ucapnya.
Dia juga diminta untuk membandingkan ijazah kakaknya, dengan postingan ijazah yang diunggah Dian Sandi. Menurutnya, ada beberapa perbedaan pada warna, meski tahun keterangan lulusnya sama.
"Tahun lulusnya sama, tahun 1985. Warnanya (materai) Pak (beda)," ujarnya.
Pemeriksaan saksi fakta dari penggugat sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/1/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
Selain itu, perbedaan juga ia lihat pada lintasan cap pada foto ijazah. Di foto kakaknya terdapat lintasan cap, sementara di postingan foto ijazah Jokowi tidak.
"Kalau di sini saya tidak melihat lintasan cap melintasi foto Pak Jokowi," terangnya.
"Terlihat jelas, untuk foto almarhum kakak saya (di ijazah). (Lintasan cap) Jelas pak, terlintas ada lintasan merahnya," kata dia.
Menurut keterangan Rujito, Bambang Budiharto masuk Fakultas Kehutanan UGM tahun 1979, dan lulus tahun 1985 dengan IPK 2,78. Kakaknya meninggal dunia tahun 2014.
Diakuinya, ia belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Hanya dalam postingan Dian Sandi.
"Ke depan nanti peran KPU tidak sebagai EO saja untuk pelaksanaan Pilpres, tapi juga harus melakukan verifikasi secara tuntas secara mendalam tentang persyaratan dokumen yang diperlukan oleh KPU," kata dia.
"Kejelian dan ketelitian ditunjukkan KPU. Dalam pemikiran saya calon presiden, calon kepala daerah misal terlalu banyak, perlu dipaparkan di media cetak atau media elektronik yang ada. Sehingga masyarakat bisa melakukan penilai dari awal sebelum terjadi permasalahan seperti ini, kan berlarut-larut," ucap dia.












































