Pengadilan Negeri (PN) Solo, kembali menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi). Hari ini agenda sidang adalah bukti surat dari tergugat 1, perbaikan daftar bukti dan bukti surat dari para Penggugat, dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para penggugat.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Sedangkan perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Sidang tersebut cukup menyita perhatian masyarakat. Banyak masyarakat yang hadir ke PN Solo untuk menyaksikan jalannya sidang secara langsung. Namun kapasitas ruang sidang yang terbatas, membuat tidak semua pengunjung bisa masuk ke ruang persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana Persidangan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/1/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
Sejumlah orang yang tidak bisa masuk, sempat mencoba memaksa masuk ke ruang sidang. Namun aksi mereka dicegah oleh petugas PN yang berjaga di pintu ruangan. Suasana sempat riuh.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Achmad Satibi, sampai mengingatkan bagi pengunjung sidang untuk tetap tenang.
"Kalau masih ada yang berteriak kita belum bisa memulai (sidangnya). Yang di dalam kalau masih ada yang berteriak atau bicara, silakan ke luar ya," kata Satibi, saat memimpin persidangan, di PN Solo, Selasa (13/1/2026).
Setelah mendapatkan teguran dari Majelis Hakim, suasana persidangan berangsur-angsur kondusif, dan semakin tenang. Majelis Hakim kemudian memulai persidangan.
Pengunjung yang tidak bisa masuk ruang persidangan, menyaksikan dari live persidangan dari layar televisi yang sudah disiapkan.
Majelis Hakim kemudian memulai persidangan dengan memeriksa berkas-berkas bukti dari para penggugat.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq, mengatakan akan menghadirkan dua saksi dalam persidangan hari ini.
"Tanggal 13 (Januari) itu ada dua versi. Pihak penggugat diberikan kesempatan untuk menunjukkan ijazah. Dari kami diberikan kesempatan menghadirkan saksi, saksinya ada pak Rujito yang memegang ijazah asli UGM Fakultas Kehutanan 1985. Yang kedua, Komjen Pol (Purn) Oegroseno," kata Taufiq saat ditemui pascasidang di PN Solo, Selasa (6/1).
Suasana Persidangan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/1/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
(apl/ahr)


