AMPB Sebut Putri Gus Dur dan Ketua BEM UGM Hadiri Vonis Botok cs Kamis

AMPB Sebut Putri Gus Dur dan Ketua BEM UGM Hadiri Vonis Botok cs Kamis

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 03 Mar 2026 17:35 WIB
Sidang vonis kasus pemblokiran jalan dengan terdakwa Botok cs digelar pada Kamis (5/3). AMPB menyebut, sejumlah tokoh akan hadir.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko mengawal sidang Botok Cs di depan PN Pati, Jumat (20/2/2026). (Foto: dok. detikJateng)
Pati -

Sidang vonis kasus pemblokiran jalan dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto digelar di PN Pati, Kamis (5/3). Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyebut, sejumlah tokoh akan hadir untuk mengawal sidang vonis tersebut.

"Persiapan sidang mengawal Mas Botok dan Pak Teguh pada 5 Maret 2026," jelas Perwakilan AMPB, Novi Andreanta, ditemui di posko pengawalan sidang Botok cs depan PN Pati, Selasa (3/3/2026).

Novi menyebut, kedua terdakwa yang merupakan AMPB mendapatkan dukungan sejumlah tokoh masyarakat. Mulai dari Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto hingga putri mantan Presiden Gus Dur, Inayah Wahid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita banyak sekali mendapatkan support dari masyarakat termasuk juga support dari Mas Tiyo Ketua BEM UGM, termasuk juga Cak Sholeh, kemudian ada juga Mbak Inayah Wahid," jelas dia.

Novi mengatakan, ketiga tokoh tersebut akan hadir ke PN Pati, Kamis. "Beliau bertiga merapat ke PN Pati besok Kamis," Novi melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Novi menyebut kedua terdakwa tidak bersalah melakukan pemblokiran jalan selepas mengawal Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 31 Oktober 2025. Menurutnya, Botok dan Teguh merasa kecewa karena sebagian besar DPRD Pati menolak untuk memakzulkan Bupati Sudewo.

"Harapan kami warga Pati termasuk pedagang kaki lima, siapa Mas Botok dan Pak Teguh, beliau pahlawan buat kita semua. Tanpa ada keberanian dan tekat bulan dari beliau dan kawan-kawan semua pajak Rp 300 ribu per bulan sudah semua dibayarkan," jelas dia.

Oleh karena itu, Novi berharap agar kedua terdakwa dibebaskan. "Harapannya tentunya vonis bebas murni. Karena fakta persidangan sudah ditemukan fakta tidak ada yang memberatkan Mas Botok dan Pak Teguh," ungkap Novi.

Diwawancarai terpisah, Humas PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan sebelumnya sidang replik dan tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa digelar pekan lalu. Rencananya sidang putusan akan digelar pada 5 Maret 2026 lusa.

"Menerima informasi persidangan agenda berikutnya putusan yang akan digelar pada 5 Maret 2026," jelas Retno.




(aku/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads