Dituntut 10 Bulan Penjara, Pentolan Demo Pati Botok Cs Bacakan Pleidoi

Dituntut 10 Bulan Penjara, Pentolan Demo Pati Botok Cs Bacakan Pleidoi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 25 Feb 2026 18:56 WIB
Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Esera Gulo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Pati, Rabu (25/2/2026).
Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Esera Gulo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Pati, Rabu (25/2/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Dua terdakwa perkara blokir jalan, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, melayangkan pembelaan (pleidoi) usai dituntut 10 bulan penjara. Pleidoi dibacakan dalam persidangan hari ini.

Pantauan detikJateng, persidangan terdakwa Botok dan Teguh digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (25/2). Agendanya pembacaan pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa.

Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai sore ini belum selesai. Tim kuasa hukum kedua terdakwa memilih membacakan secara tuntas pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terdakwa yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Esera Gulo, mengatakan Botok dan Teguh yang didakwa perintahkan jalan selepas gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu adalah kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

"Dari polisi ada dugaan kriminalisasi termasuk jaksa juga melakukan itu," kata Esera kepada wartawan di PN Pati di sela persidangan yang diskors, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya ada beberapa saksi dari JPU yang tidak hadir dalam persidangan. Akan tetapi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang tidak hadir tetapi dipakai oleh JPU.

"Di mana kemarin ada beberapa saksi yang tidak dihadirkan di persidangan dan sudah sepakat dengan majelis hakim bahwa keterangan di BAP tidak dipakai lagi karena mereka tidak hadir dalam persidangan," ungkap Esera.

"Namun, jaksa memakai keterangan mereka seakan-akan mereka sudah hadir di persidangan karena itu sangat merugikan dari kedua terdakwa Botok dan Teguh," dia melanjutkan.

Esera pun berharap kepada majelis hakim untuk memahami perkara kedua terdakwa ini secara utuh.

"Oleh karena itu kita berharap filter terakhir adalah Pengadilan Negeri Pati. Semoga memahami kasus ini secara utuh yang kita baca dipleidoi dari fakta awal sampai penyelidikan sampai pelimpahan di Pengadilan banyak kesalahan, banyak pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian termasuk saudara jaksa," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dari keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU, dari BAP tidak sesuai saat persidangan. Esera menduga BAP yang ada diduga sengaja dibuat untuk kriminalisasi terhadap kedua terdakwa ini.

"Banyak yang mereka fakta-fakta di persidangan diabaikan. Semua saksi ada 12 orang saksi polisi, mereka adalah semua bukan keinginan mereka, keterangan BAP hanya sedikit, jadi yang membuat keterangan BAP ini polisi dan yang menentukan sendiri dari polisi. Artinya banyak yang tidak sesuai. Menurut hukum BAP tidak sah," jelas dia.

"Namun saudara jaksa tidak pernah menuangkan itu dalam tuntutannya," ungkap dia.

Esera kembali mencontohkan lagi dalam fakta persidangan Botok dan Teguh bukan orang pertama kali blokir jalan. Hal ini juga sesuai dengan video yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Seperti seakan-akan Mas Botok yang menutup jalan. Padahal terungkap di persidangan berdasarkan video penutupan jalan pertama bukan Mas Botok dan Teguh dan yang kita duga adalah mobil kepolisian. Itu yang kita duga," jelas dia.

"Itu sudah kita buktikan berdasarkan video di persidangan, bahwa menutup jalan pertama bukan Mas Botok dan Teguh," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa pemblokiran jalan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing 10 bulan penjara. Tuntutan disampaikan JPU saat sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2).

Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik. Adapun Jaksa yang membaca tuntutan adalah Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, Ika Lusiana.

Salah satu jaksa, Anny Asyiatun, menyebut ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa dianggap meresahkan masyarakat hingga berbelit dalam sidang. Sedangkan yang meringankan keduanya sopan.

Halaman 2 dari 2
(apu/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads