Dua pencuri spesialis membobol sekolah ditangkap usai beraksi di SDN 2 Gondiriyo Blora. Dalam aksi terakhirnya, mereka berhasil membawa kabur fasilitas sekolah berupa LCD Proyektor dan juga laptop.
Kapolsek Todanan Iptu Suhari mengatakan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Diketahui pada Rabu (25/2) sekira pukul 07.00 WIB oleh seorang guru bernama Hartono. Saat itu guru tersebut mendapati pintu kantor tidak terkunci.
"Saat itu, saksi (Hartono) yang hendak masuk ke ruang kantor terkejut melihat pintu ruangan sudah dalam kondisi tidak terkunci. Setelah diperiksa, kondisi di dalam kantor sudah acak-acakan dengan barang-barang yang berserakan di lantai," ungkap Suhari saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati kondisi tersebut, pihak sekolah kemudian melaporkan kehilangan sejumlah barang ke pada Polsek Todanan. Adapun fasilitas sekolah yang hilang berupa 2 unit LCD proyektor dan 3 unit laptop.
"Akibat kejadian tersebut, SDN 2 Gondoriyo ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 27 juta," ungkap Suhari.
Merespon laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Todanan gerak cepat melakukan penyelidikan dan oleh TKP. Pada Jumat (27/2) siang kedua pelaku berhasil diringkus saat sedang asik makan siang di sekitar kawasan Cumpleng Indah Todanan.
"Dua orang pria yang diduga kuat sebagai spesialis pencuri barang inventaris sekolah berhasil diringkus petugas saat sedang asyik makan siang di sebuah warung di sebelah barat Cumpleng Indah," jelasnya.
Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan identitasnya, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka IW (38), warga asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga asal Jakarta Utara. Keduanya diketahui saat ini berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF. Petugas juga menemukan laptop dan proyektor.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas dan satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok motor," terangnya.
Suhari menyebut, para pelaku merupakan komplotan yang cukup licin dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
"Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti alat yang digunakan untuk membobol sekolah, yakni sebuah obeng. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang kemungkinan sudah dijual oleh pelaku," ujarnya.
Ia juga menambahkan pelaku dijerat jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang inventaris guna mencegah kejadian serupa," bebernya.
Kedua tersangka beserta barang bukti dan juga uang tunai senilai Rp 1.150.000 hasil penjualan barang curian diamankan aparat kepolisian.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit laptop, dua sepeda motor, peralatan membobol, serta uang tunai sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp 1.150.000 telah diamankan di Mapolsek Todanan untuk penyidikan lebih lanjut," terang Suhari.
