Ekspor Ilegal Kratom Senilai Rp 4,9 Miliar Digagalkan di Semarang

Ekspor Ilegal Kratom Senilai Rp 4,9 Miliar Digagalkan di Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 25 Feb 2026 17:13 WIB
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY ungkap kasus ekspor ilegal di halaman TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Rabu (25/2/2026).
Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY ungkap kasus ekspor ilegal di halaman TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Rabu (25/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY menggagalkan upaya ekspor 90,2 ton kratom secara ilegal via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan tujuan India. Sebanyak 4 orang ditetapkan jadi tersangka.

Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Agus Yulianto mengatakan, mulanya petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY melakukan pemeriksaan fisik pada 10 September 2025 atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Dalam PEB tanggal 4 September atas nama PT Alam Lintas Senara di Pelabuhan Tanjung Emas, diberitahukan barang ekspor adalah 3.600 bags foodstuff coffee," kata Agus di halaman TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan isi kontainer berupa rajangan daun berwarna hijau yang dikemas dalam karung. Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah barang, yakni terdapat 3.608 bags, serta indikasi pemalsuan dokumen.

"Uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Kelas Surabaya di Semarang menyimpulkan barang tersebut merupakan kratom dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah gelar perkara bersama Kejari Semarang, penyidik pun menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yaitu WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memalsukan invoice dan packing list, ME selaku forwarder yang menyetujui dan turut serta dalam pemalsuan, MR selaku broker yang turut menyetujui dan memperoleh keuntungan dari pemalsuan dokumen," urainya.

Ia mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (6/2) untuk WI dan AS, untuk ME dan MR dilaksanakan Jumat (20/2).

"Modus para tersangka mengubah dokumen asli dari 3.600 bags kratom menjadi 3.600 bags foodstuff coffee guna mengelabui petugas. Saat pemeriksaan fisik, ditemukan 3.608 bags kratom dalam bentuk remahan yang dimuat dalam lima kontainer ukuran 40 feet," ungkapnya.

"Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4,96 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 55 ribu per kilogram," lanjutnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.



(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads