Kasus Korupsi Masjid Agung, Penyuap Eks Bupati Karanganyar Divonis 4 Tahun Bui

Kasus Korupsi Masjid Agung, Penyuap Eks Bupati Karanganyar Divonis 4 Tahun Bui

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 24 Feb 2026 19:49 WIB
Sidang putusan para terdakwa korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (24/2/2026).
Sidang putusan para terdakwa korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (24/2/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Eks Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amril, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Ia disebut memberikan uang kepada eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim, Dame P Pandiangan, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, hari ini. Terdakwa Ali Amril mengikuti sidang secara daring.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo, Nasori selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo, Agus Hananto selaku Kepala Kantor PT MAM Energindo Cabang Wilayah Jawa Tengah-DIY, Tri Asto Cahyono selaku sub kontraktor, dan Soenarto selaku mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Ali Amri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan," kata hakim di PN Semarang, Selasa (24/2/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ali Amri selaku Direktur Utama PT MAM Energi Indo terbukti bersama para terdakwa melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020-2021.

Perbuatan itu antara lain memberi uang kepada eks Bupati Karanganyar Juliyatmono, mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan pembayaran yang tidak didukung bukti lengkap dan sah, dan tidak menyetorkan denda keterlambatan pekerjaan.

"Terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada saksi Juliyatmono, saksi Soenarto, saksi Agus Hananto yang telah membantu PT MAM dalam memenangkan tender," ujar hakim.

Majelis hakim menyimpulkan perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.

"Perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 3,045 miliar," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, terdakwa Nasori, Agus Hananto, dan Tri Asto Cahyono, dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan 140 hari.

Terdakwa Agus Hananto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta, jika tidak dibayar maka hartanya akan disita untuk dilelang. Namun jika hartanya tak mencukupi, terdakwa Agus Hananto harus menjalani pidana penjara 6 bulan.

Sementara terdakwa Soenarto yang disebut sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 255 juta dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 80 hari.

"Uang pengganti Rp 500 juta, jika tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan dipidana 4 bulan," kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, dan Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri didakwa melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020-2021.

Kemudian muncul dua terdakwa lain yakni Tri Asto Cahyono selaku sub kontraktor, dan Soenarto selaku mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar.

Mereka disebut melakukan kesepakatan untuk memenangkan PT MAM Energi Indo dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Namun setelah PT MAM Energindo ditetapkan sebagai pemenang proyek, ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan dana maupun personel.

"PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan dana, alat, dan personel untuk proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar," kata Jaksa Tegar dalam dakwaannya di PN Semarang, Selasa (22/10/2025).

Karena itu, para terdakwa mencari investor dan meminta bantuan kepada sejumlah pejabat Pemkab Karanganyar, salah satunya Juliyatmono yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Terdakwa kemudian menemui saksi Juliyatmono di rumah dinas Bupati Karanganyar dengan maksud agar memerintahkan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar dijalankan oleh PT MAM Energindo.

"Saksi Juliyatmono menyetujui proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar dilaksanakan PT MΓ€M Energindo," kata Jaksa saat itu.

Halaman 2 dari 2
(dil/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads