Seorang penjual bahan petasan, FB (18) warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap Reskrim Polres Magelang Kota. Pelaku sekarang ditahan dengan barang bukti kurang lebih 5 kg bahan obat petasan.
Tersangka yang tepatnya warga Ngeposari, Pajangan, Bantul ditangkap Minggu (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Dia ditangkap petugas di Jalan Sukorini Raya, Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Selain mengamankan tersangka, juga barang bukti obat mercon yang sudah jadi. Termasuk bahan-bahan lainnya seperti potasium, belerang, brom yang total beratnya 4,131 gram atau 4,1 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mengamankan satu pelaku yang menjual (obat petasan)," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Dikri Olfandi, kepada wartawan di Pemkot Magelang, Senin (23/2/2026).
"Kalau ada informasi apa-apa segera hubungi 110. Semoga nanti anggota akan turun. Termasuk salah satunya berkat aduan masyarakat juga, kita mengamankan sajam (perang sarung)," ujarnya.
Untuk obat petasan, katanya, berupa bahan.
"Pastinya kurang tahu, sekitar 4 atau 5 kg. Tapi, campuran ada bahan peledak," tambah Dikri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana mengatakan, pada Minggu (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB, personel sedang melakukan operasi pekat mendapatkan informasi adanya transaksi obat mercon.
"Pelaku saat itu melakukan transaksi, menjual bahan-bahan petasan. Yang dapat kami sita obat mercon sebanyak 89 gram (sudah jadi), kemudian 10 kantong plastik berisi potasium, satu kantong plastik brom aluminium powder, satu kantong plastik berisi belerang dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi," kata Iwan.
"Kemudian satu buah kantong plastik warna putih, satu buah tas warna merah merek Cafero, satu buah jaket. Yang bersangkutan saat ini dalam proses penegakan hukum dan ditahan di Polres Magelang Kota," tegas Iwan.
Obat mercon yang sudah jadi, kata Iwan, ada 89 gram. Kemudian, untuk bromnya satu kantong. Terus belerang, 10 kantong potasium.
"89 itu yang sudah jadi. Kemudian yang belum diracik itu ada 10 kantong berisi potasium, satu kantong berisi brom aluminium powder itu," ujarnya.
"(Ancaman) 15 tahun. Ditahan," tegas Iwan.
