Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di gerbang Tol Banyumanik. Sebanyak 97 gram sabu juga ikut disita.
Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Y.S. Susanto. Tiga tersangka yang ditangkap yakni PT, AW, dan EK.
"Ketiganya diamankan Rabu, 28 Januari di gerbang tol Banyumanik, jadi dilakukan penghadangan," kata Guntur di Kantor Ditresnarkoba, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan yang diperoleh polisi dari seorang informan. Ketiga pelaku dilaporkan akan membawa sabu dalam jumlah cukup besar ke Semarang.
"Kita melakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut. Dan informasi ini kita ikuti dari Purworejo hendak ke Semarang," tuturnya.
Polisi kemudian melakukan penghadangan di gerbang tol. Ketiga pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu itu tak bisa berkutik.
Dari tersangka PT, polisi menyita tas berisi plastik hitam yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat sekitar 97 gram, plastik bening berisi sabu 0,54 gram, delapan butir ekstasi dalam bungkus rokok, ganja 0,214 gram, satu bong, satu ponsel, korek api, dan satu alat penampungan urine.
Sementara dari tersangka AW diamankan satu plastik berisi sabu 0,817 gram, dua ponsel, satu timbangan digital, satu celana jeans, serta satu unit mobil Toyota Rush. Dari tersangka EK, polisi mengamankan satu alat tes urine.
"Setelah melakukan penangkapan, dilakukan pemeriksaan Labfor. Dan benar adanya barang bukti tersebut mengandung amfetamin, metamin, dan mengandung narkotika jenis I," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun serta denda Rp 2 miliar," tuturnya.
"Di sini mereka perannya sebagai pengedar, masing-masing mempunyai tugas untuk mengedarkan dan memastikan obat atau narkoba tersebut sampai kepada si pemesan," lanjutnya.
