Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tambang ilegal di dua wilayah, yakni Kabupaten Kendal dan Kabupaten Boyolali. Dua orang pelaku yang merupakan pemilik sekaligus pendana aktivitas tambang ditangkap dan menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto. Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
"Ungkap kasus dua pelaku penambangan ilegal. Yang satu di wilayah Kabupaten Kendal dan yang satu di Kabupaten Boyolali, di masing-masing TKP kita amankan satu orang," kata Djoko di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka yakni R (52), pria asal Krajan, Kendal dan S (47), pria asal Gumulan, Boyolali. Keduanya berperan sebagai penyewa lahan, pemilik modal, sekaligus pengelola aktivitas tambang.
""Tersangka yang di Kendal R (52) warga Krajan, tersangka yang di Boyolali S (47), warga Dusun Gumulan. Untuk lokasi di Kendal, tambang ilegal berada di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja. Sementara di Boyolali, tambang di Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali," ungkapnya.
"Di Kendal hasilnya pasir, sedangkan di Boyolali tanah uruk. Mereka membuka lahan baru, lalu kendaraan datang dan langsung membeli di lokasi," jelasnya.
Dari dua TKP, polisi menyita dua unit ekskavator, dua unit dump truk, serta sejumlah dokumen, termasuk buku catatan, dan fotokopi perjanjian jual beli dengan masyarakat.
"Mereka sudah beraktivitas dua bulan, kita amankan dan setelah kita lakukan penyelidikan, tidak ada izin dan ilegal, keuntungan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Di Kendal, kata Djoko, pasir dijual seharga Rp 800 ribu per rit. Sedangkan di Boyolali, tanah uruk dijual sekitar Rp 65 ribu per rit. Modus yang digunakan pelaku adalah membuat seolah-olah menyewa lahan milik warga.
"Seakan menyewa lokasi ke masyarakat, informasi itu disampaikan ke kita. Tadinya menyewa untuk usaha, rupanya untuk diambil tanah dan pasirnya," terangnya.
Ungkap kasus itu pun bermula dari laporan yang masuk melalui aplikasi pengaduan Lapor Gubernur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di dua lokasi tersebut.
"(Berapa kerugian negara?) Kerugian masih kita komunikasikan, tapi yang utama adalah dampaknya luar biasa, bisa mengakibatkan longsor, banjir, lokasi yang ilegal dan tidak dilakukan reklamasi akan berbahaya bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
Diketahui, luas lahan tambang ilegal di Kabupaten Kendal mencapai kurang lebih 3.100 meter persegi, yang belum dilakukan penambangan 1.480 meter persegi.
"Luas lokasi di Boyolali kurang lebih 4.746 meter persegi, yang belum dilakukan penambangan 3.279 meter persegi," kata Djoko.
Ia menerangkan, jika tambang ilegal dilakukan tanpa penghijauan kembali, lokasi tambang bisa menjadi tempat berbahaya, karena masyarakat sekitar, sekitar bisa masuk ke dalam lubang bekas pertambangan.
"Dari kedua pelaku terancam Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya.
Menurut Djoko, kedua tersangka mengaku baru melangsungkan aksinya pertama kali ini. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau lokasi tambang ilegal lain yang berkaitan dengan para tersangka.
"Selama ada bukti baru TKP lain, akan kita proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Sudah 2 Bulan Beroperasi
Djoko menyampaikan, para pemilik tambang ilegal tersebut sudah beroperasi lebih kurang dua bulan.
"Mereka sudah beraktivitas dua bulan, kita amankan dan setelah kita lakukan penyelidikan, tidak ada izin dan ilegal, keuntungan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
