Pengeroyokan maut bermotif cinta segitiga mengakibatkan korbannya tewas terjadi di Magelang. Reskrim Polresta Magelang pun menangkap empat pelakunya.
Korban pengeroyokan inisial KK (33), warga Kajoran, Kabupaten Magelang. Dugaan pengeroyokan dilakukan para pelaku di kawasan Tuguran, Kota Magelang dan daerah Koda Jaya, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (9/2).
Dugaan pengeroyokan dilakukan lima pelaku, seorang di antaranya masih buronan. Sedangkan keempat yang ditangkap yakni ANH (40) warga Tuguran, Kota Magelang; NAP (37), warga Wates, Kota Magelang; RG (33), warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan MA (35), warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengatakan pada Senin (9/2) sekitar pukul sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari seseorang atas nama SM (31) warga Kajoran, Kabupaten Magelang.
"Yang bersangkutan melaporkan bahwasanya menemukan suaminya dalam keadaan tidak berdaya, keadaan luka-luka ditemukan di suatu perumahan di wilayah Mertoyudan. Tepatnya di Perumahan Koda Jaya, Jogonegoro, Mertoyudan," kata Toyib kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).
Kemudian korban KK saat itu sudah dibawa menuju RSUD Tidar Kota Magelang guna mendapatkan perawatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Reskrim Polresta Magelang menuju RSUD Tidar Kota Magelang.
"Selanjutnya, kami buatkan laporan dan kami cek ke rumah sakit, bahwasanya memang korban dalam kondisi kritis waktu itu. Dan selanjutnya, Selasa (10/2) sekitar jam 01.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Tidar Magelang," sambung Toyib.
"Dan paginya (Selasa) sekitar jam 6, kita berhasil mengamankan satu pelaku. Satu pelaku yang kita amankan waktu itu inisialnya adalah ANH, yang di alamatnya adalah Tuguran," imbuh Toyib.
Pelaku mengakui dirinya mengeroyok korban. Dia menyebut pelaku berjumlah lima orang.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan atau interogasi yang bersangkutan, bahwasanya memang benar bahwasanya yang bersangkutan melakukan tindak kekerasan terhadap korban KK. Dan pelaku tindak kekerasan secara bersama-sama ini adalah sebanyak 5 orang. Waktu itu 4 orang melarikan diri," lanjut Toyib.
Berikutnya pada Rabu (11/2), kata Toyib, satu orang menyerahkan diri. Pelaku yang menyerahkan diri inisial NAP.
"Iya, yang menyerahkan diri hari Rabu. Kemudian hari Kamis (12/2), itu menyerahkan diri lagi dua orang, atas nama inisial RG dan MA," kata Toyib.
"Yang sudah kami tahan 4 orang. Iya, satu masih DPO (daftar pencarian orang)," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan motif pengeroyokan ini, kata Toyib, motifnya adalah cinta segitiga. Diduga korban KK menjalin hubungan dengan istri salah satu tersangka, RG.
"Diduga cinta segitiga. Jadi diduga korban ini punya hubungan dengan salah satu istri pelaku, yaitu RG. Jadi RG ini mencurigai bahwa istrinya itu punya hubungan dengan seorang laki-laki, itu diketahui di akun TikTok-nya," beber Toyib.
"Kemudian diselidiki oleh RG. Setelah diselidiki, di hari Senin (9/2) itu, RG ini bisa mendapatkan identitas laki-laki yang berhubungan dengan si istrinya ini. Kemudian si RG mengajak NAP dan MA untuk menjemput korban KK ini di rumahnya di wilayah Kajoran," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Toyib lantas memaparkan kronologi kejadiannya. Pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB korban dijemput pelaku untuk dibawa ke wilayah Kota Magelang.
"Dijemput, kemudian dibawa ke wilayah Kota Magelang. Di sana dibawa ke rumahnya tersangka ANH. Diinterogasi dan memang KK ini mengakui bahwasanya berhubungan dengan istri dari RG," ujar Toyib.
"Dan di situ akhirnya terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama. Itu dilakukan karena kejadiannya di rumahnya ANH. Kemudian, ANP datang bersama dengan AS yang sekarang masih DPO. Jadi semula yang menjemput 3 orang, kemudian datang lagi temannya 2 orang atas nama ANP dan AS," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, lima orang ini secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan. Kemudian, ada salah satu tersangka yang memberitahukan kepada istri korban jika KK menjalin hubungan dengan salah satu istri tersangka, RG.
"Setelah beberapa jam di wilayah Tuguran (Kota Magelang). Tersangka atas nama NAP ini menjemput keluarganya korban di Kajoran dengan maksud memberi tahu bahwa suamimu (KK) sudah mengakui bahwasanya berhubungan dengan salah satu istri dari teman kami," kata dia.
"Keluarga korban dibawa ke wilayah Mertoyudan atau di Perumahan Koda Jaya. Perumahan ini adalah miliknya dari tersangka RG. Di Koda Jaya juga dilakukan tindak kekerasan lagi. Dan ketika keluarga korban sampai ke TKP di Koda Jaya itu korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Kemudian di situ terjadi komunikasi dan dari keluarga korban minta untuk dibawa ke rumah sakit (diantarkan keluarga korban dan pelaku)," tambah Toyib.
Hasil pemeriksaan medis, kata Toyib, luka yang diduga menyebabkan meninggal dunia adalah bagian kepala.
"Bagian kepala itu memang faktanya ketika di Perumahan Koda Jaya, itu tindak kekerasannya kan menggunakan cobek (dipukul)," katanya.
"Kita kenakan untuk primernya adalah 262 ayat 4 adalah tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman 12 tahun. Dan subsidernya adalah tindak pidana penganiayaan pasal 466 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun," pungkas Toyib.
