Wanita yang Digerebek Selingkuh Bareng Cimut di Blora Dipolisikan Mertuanya

Wanita yang Digerebek Selingkuh Bareng Cimut di Blora Dipolisikan Mertuanya

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 11 Feb 2026 18:38 WIB
Seorang perempuan dilaporkan mertuanya ke Polres Blora. Sebab, dia digerebek bersama pria lain oleh warga.
IMJ didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan menantunya, RR, ke Polres Blora, Rabu (11/2/2026). Foto: dok. Warga/Lilik
Blora -

Seorang pria inisial MM alias Cimut (23) menjadi korban pengeroyokan warga di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Blora, usai digerebek diduga selingkuh dengan perempuan inisial RR (23). Kini, mertua RR melaporkan menantunya ke polisi atas tuduhan perzinaan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/57/II/2026/Res Blora/Jateng, tertanggal Selasa, 10 Februari 2026.

"Dasar pelaporan ini adalah upaya Bapak SMJ mencari keadilan bagi anak kandungnya, IM, yang memiliki istri berinisial RR, yang ikut kami adukan malam ini," ujar kuasa hukum SMJ, Kusriyanto, kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, setelah kejadian tersebut, anak kandung SMJ disebut tidak mau kembali ke rumah, sehingga menimbulkan keresahan mendalam bagi pelapor sebagai orang tua.

ADVERTISEMENT

"Sebagai seorang bapak, beliau resah. Ada apa sebenarnya di balik kejadian ini, sehingga anaknya tidak mau pulang. Itulah yang mendorong laporan ini dibuat," ucapnya.

Kusriyanto menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dinilai sangat melanggar norma kesusilaan, terlebih lokasi kejadian berada di Dukuh Plosorejo yang dikenal sebagai lingkungan religius dan menjunjung tinggi nilai moral.

"Di sana banyak tokoh masyarakat dan tokoh spiritual. Sangat disayangkan jika rumah warga dijadikan tempat dugaan perbuatan mesum," tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, bahkan hingga ke pengadilan, serta meminta penyidik Polres Blora memproses laporan tersebut sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, pihak pendamping hukum menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait upaya Restorative Justice (RJ).

"Untuk saat ini kita biarkan perkara berjalan sesuai relnya. Soal RJ atau kemungkinan lain, itu nanti melihat perkembangan. Sekarang masih tahap awal, pemeriksaan saksi dan persiapan alat bukti," ujar Kusriyanto.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora memergoki MM alias Cimut yang diduga melakukan berzina bersama dengan RR di rumah RR. RR diketahui sudah memiliki suami dan anak.

Cimut akhirnya dikeroyok oleh sekitar 30 orang warga di dalam rumah hingga luka-luka. Selain itu MM juga ditelanjangi dan diarak sampai di balai desa pada Senin (2/2) dini hari. Atas aksi warga yang mengeroyok, Cimut akhirnya lapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menerangkan laporan Cimut diterima kepolisian pada Rabu (4/2).

"Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin mas. Mungkin dia laporan merasa dikeroyok itu," jelas Zaenul saat dimintai keterangan, Senin (9/2).




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads